EKONOMI KOPERASI
KOPERASI MAHASISWA FKM – UI SEBAGAI TEMPAT
PEMBENTUKAN JIWA KEWIRAUSAHAAN KOPERASI
Dosen
: DYAH MIETA
Disusun Oleh :
Putri Lestari (28214608)
Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
2015 – 2016
1.
Koperasi Menurut UU’45
Di
dalam Undang – Undang Dasar 1945, Pasal 33 disebutkan bahwa :
Ayat
1 :
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan
Ayat
2 : Cabang – cabang produksi yang penting bagi
negara dan menguasai hajat hidup orang banyak di kuasai oleh negara
Ayat
3 : Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya di kuasai oleh negara dan di
pergunakan sebesar – besar nya untuk kemakmuran rakyat
Ayat
4 : Perekonomian nasional di selenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ayat
5 : Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pasal ini di atur dalam undang – undang.
Dari kandungan isi pasal 33 Undang – Undang Dasar 1945 yang tersebut
diatas, koperasi dapat di katakan sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang
kemudian hal tersebut semakin di pertegas dalam pasal 4 Undang – Undang Nomor
25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
Sedangkan menurut Mohammad Hatta sebagai pelopor pasal 33 Undang –
Undang Dasar 1945 tersebut, koperasi di jadikan sebagai soko guru perekonomian
nasional karena :
1)
Koperasi mengajarkan sikap “self
helping” atau percaya dengan kekuatan
sendiri
2)
Koperasi mempunyai sifat
kemasyarakatan, dimana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada
kepentingan diri atau golongan nya
3)
Koperasi di gali dan di
kembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia
4)
Koperasi menentang segala paham
yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Koperasi FKM-UI adalah
Koperasi yang dijalankan secara asas
koperasi menurut UU’45.
2.
Bentuk dan Jenis Koperasi
2.1 Koperasi Menurut Fungsinya
Koperasi di FKM-UI
termasuk jenis koperasi yang menurut fungsinya adalah pengadaan barang. Karena
koperasi ini menyediakan penyewaan LCD dan Sound System . Penjualan koperasinya menjual berbagai macam barang konsumsi,
merchandise FKM dan UI serta jasa . Jasa tersebut menyediakan jasa print dan
fotocopy untuk keperluan Mahasiswa di dalam Lingkungan kampus.
2.2 Koperasi menurut tk. Dan luas
wilayah kerjanya
Koperasi berdasarkan tingkat dan
luas daerah kerja dapat di bedakan menjadi :
·
Koperasi
primer : adalah koperasi yang memiliki anggota minimal
sebanyak 20 orang perseorangan
·
Koperasi
sekunder : adalah koperasi yang beranggotakan gabungan
dari badan – badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas di
bandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder sendiri dapat di bagi
menjadi :
·
Koperasi pusat :
adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·
Gabungan
koperasi : adalah koperasi yang anggotanya minimal
terdiri dari 3 koperasi pusat.
·
Induk
koperasi : adalah koperasi yang anggota nya terdiri dari
minimal 3 gabungan koperasi.
Hasil dari observasi,
koperasi FKM UI menggunakan koperasi primer karena anggotanya lebih dari 20
orang. FKM UI memiliki 96 anggota serta 2 karyawan yang dibayar dari hasil
simpanan pokok dan hasil dari penyewaan jasa dan pembelian.
2.3 Koperasi menurut status
keanggotaannya
Koperasi menurut keanggotaannya dapat di
bedakan menjadi :
a. Koperasi produsen
: adalah koperasi yang anggota nya para produsen barang atau jasa serta
memiliki rumah tangga usaha.
b. Koperasi konsumen
: adalah koperasi yang anggota nya para konsumen akhir atau pemakai barang /
jasa yang di tawarkan para pemasok di pasar.
Hasil dari observasi adalah bahwa kopma merupakan
koperasi konsumen. Karena koperasinya ditujukan kepada keperluan mahasiswa
dalam bentuk barang/jasa.
3.
Keunggulan
Koperasi
3.1 Jumlah anggota, bersifat
sukarela
Keunggulan koperasi di
bandingkan dengan badan usaha yang lain adalah jumlah keanggotaannya yang tidak
terbatas serta bersifat sukarela ( volunteer ) serta terbuka. Jadi setiap orang
dapat menjadi anggota koperasi dengan hanya membayar simpanan pokok dan
simpanan wajib yang sudah di sepakati dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga, dan tanggung jawab keanggotaan nya bersifat terbatas.
Hasil dari observasi adalah di FKM UI terdapat 96
anggota dan 2 karyawan. Koperasi FKM UI mengumpulkan anggota dari mahasiswa
yang ada didalam kampus tersebut.
3.2 simpanan, iuran dan pokok wajib
anggota
Besarnya simpanan pokok dan
simpanan wajib anggota koperasi di
tentukan bersama sehingga terjangkau
oleh semua anggota, serta tidak ada perbedaan
di antara para anggota dalam bentuk apapun.
Hasil dari observasi adalah FKM UI mewajibkan setiap
anggota yang mendaftar membayar simpanan pokok Rp. 70.000,- dan Rp. 5.000,-
setiap bulannya
3.3 Mengutamakan kepentingan
anggota
Tujuan dari didirikannya
koperasi adalah untuk mengutamakan kesejahteraan para anggota nya. Pendapatan
dan laba yang diperoleh dari koperasi hanyalah merupakan konsekuensi atau
akibat dari usaha pencapaian tujuanmensejahterakan anggota nya. Keuntungan yang
di peroleh dari koperasi berupa SHU ( Sisa Hasil Usaha ) yang setiap akhir
tahun akan di kembalikan lagi kepada anggota di samping untuk dana cadangan.
Sedangkan besarnya pembagian SHU yang di terima oleh anggota berdasarkan atas
jasa masing – masing anggota yang telah di berikan kepada koperasi.
4.
Kewirausahaan koperasi
4.1 Pengertian Kewirausahaan
Koperasi
Kewirausahaan
koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif,
dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil resiko dan
berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya
kebutuhan nyata serta peningkatan kedejahteraan bersama.
Dari
definisi tersebut dapat di kemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan
sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif. Sedangkan tugas dari
kewira usahaan koperasi adalah mengambil prakarsa inovatif, yaitu berusaha
mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.
Kewirausahaan koperasi dapat dilakukan oleh semua anggota, manajer birokrat
yang berperan dalam pembanguan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli
terhadap pengembangan koperasi.
4.2 Koperasi dengan koperasi lain.
Adalah
suatu pola kerjasama usaha koperasi yang bertujuan untuk mencapai kesatuan
bersama. Adapun bentuk dari kerjasama koperasi dengan koperasi lain dapat
berupa :
1)
Kerjasama
vertikal : kerjasama antara koperasi – koperasi primer
dengan koperasi – koperasi sekunder yang sejenis
2)
Kerjasam
horizontal : kerjasama antara koperasi primer dengan
koperasi primer dan koperasi sekunder dengan koperasi sekunder
3)
Kerjasama
diagonal : kerjasama antara koperasi primer dengan
koperasi sekunder yang tidak sejenis, dan antara koperasi dengan non koperasi
4)
Kerjasma
internasional : kerjasama koperasi yang berada di dalam
negeri dengan koperasi di luar negeri.
Adapun manfaat dari kerjasama koperasi
tersebut diantaranya :
1) Meningkatkan
pemanfaatan sumber daya dan sumber dana yang berasal dari dalam gerakan
koperasi secara efisien sehingga dapat memunculkan daya guna yang berlipat
secara tepat
2) Memperluas
usha antar koperasi agar manfaat ekonomis yang di peroleh dapat jatuh ke tangan
koperasi
3) Koperasi
sebagai kekuatan ekonomi nasional yang tangguh melalui alih sumber daya
teknologi dari stu koperasi ke koperasi yang lain
4) Menggalang
tumbuhnya kepercayaan anggota maupun masyarakat terhadap koperasi melalui usaha
– usaha yang semakin terpadu dalam satu lingkup sistem yang terarah serta
menaikkan sumbangan koperasi terhadap pembentukan produksi nasional yang lebih
bermanfaat
5) Memudahkan
pembinaan dan pengawasan antar koperasi yang stu dengan yang lain serta
memunculkan para wirakoperasi yang berwawasan luas.
KESIMPULAN
Dari
pemaparan mengenai koperasi diatas dapat di ambil kesimpulan bahwa Koperasi
Mahasiswa dalam hal ini KOPERASI MAHASISWA FKM-UI merupakan salah satu jenis
koperasi yang dapat menumbuhkan jiwa kewirausahaan koperasi. Karena pada
koperasi mahasiswa FKM – UI tersebut para mahasiswa dapat belajar bagaimana
mengelola suatu koperasi dengan baik, salah satu nya dengan bidang perdagangan
( toko koperasi ) serta simpan pinjam anggota, serta mengadakan pembagian SHU
kepada anggota di setiap tahunnya. Selain itu baik anggota maupun pengurus yang
ada di koperasi mahasiswa FKM – UI di tuntut untuk memiliki jiwa yang inovatif
sehingga dapat mewujudkan kegiatan usaha yang mampu mengembangkan koperasi
mahasiswa FKM – UI di masa yang akan datang.
Galery Foto saat kegiatan observasi koperasi FKM UI
1. Gambar Struktur Organisasinya
2. Depan Koperasi FKM UI
3. Saat Berkunjung ke cabang Koperasi FKM UI
bersama ketua koperasinya.
4. Spanduk depan koperasi FKM UI
5. rnak pernik penjulan barang dan jasa yang
dujual di Koperasi FKM UI
6. Pelayanan jasa dalam Koperasi
FKM UI