Sabtu, 19 Desember 2015

EKONOMI KOPERASI - KOPERASI MAHASISWA FKM UI

EKONOMI KOPERASI

KOPERASI MAHASISWA FKM – UI SEBAGAI TEMPAT PEMBENTUKAN JIWA KEWIRAUSAHAAN KOPERASI

Dosen : DYAH MIETA

      Disusun Oleh :

         Putri Lestari (28214608)

Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
2015 – 2016


1.      Koperasi Menurut UU’45
Di dalam Undang – Undang Dasar 1945, Pasal 33 disebutkan bahwa :
Ayat 1 : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan
Ayat 2 : Cabang – cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak di kuasai oleh negara
Ayat 3 : Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan  di pergunakan sebesar – besar nya untuk kemakmuran rakyat
Ayat 4 : Perekonomian nasional di selenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ayat 5 : Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini di atur dalam undang – undang.
Dari kandungan isi pasal 33 Undang – Undang Dasar 1945 yang tersebut diatas, koperasi dapat di katakan sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian hal tersebut semakin di pertegas dalam pasal 4 Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
Sedangkan menurut Mohammad Hatta sebagai pelopor pasal 33 Undang – Undang Dasar 1945 tersebut, koperasi di jadikan sebagai soko guru perekonomian nasional karena :
1)      Koperasi mengajarkan sikap “self helping”  atau percaya dengan kekuatan sendiri
2)      Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, dimana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan diri atau golongan nya
3)      Koperasi di gali dan di kembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia
4)      Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Koperasi FKM-UI adalah Koperasi yang dijalankan secara  asas koperasi menurut UU’45.



2.      Bentuk dan Jenis Koperasi
2.1  Koperasi Menurut Fungsinya
Koperasi di FKM-UI termasuk jenis koperasi yang menurut fungsinya adalah pengadaan barang. Karena koperasi ini menyediakan penyewaan LCD dan Sound System . Penjualan koperasinya  menjual berbagai macam barang konsumsi, merchandise FKM dan UI serta jasa . Jasa tersebut menyediakan jasa print dan fotocopy untuk keperluan Mahasiswa di dalam Lingkungan kampus.
2.2  Koperasi menurut tk. Dan luas wilayah kerjanya
Koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja dapat di bedakan menjadi :
·         Koperasi primer : adalah koperasi yang memiliki anggota minimal sebanyak 20 orang perseorangan
·         Koperasi sekunder : adalah koperasi yang beranggotakan gabungan dari badan – badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas di bandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder sendiri dapat di bagi menjadi :
·         Koperasi  pusat : adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·         Gabungan koperasi : adalah koperasi yang anggotanya minimal terdiri dari 3 koperasi pusat.
·         Induk koperasi : adalah koperasi yang anggota nya terdiri dari minimal 3 gabungan koperasi.
Hasil dari observasi, koperasi FKM UI menggunakan koperasi primer karena anggotanya lebih dari 20 orang. FKM UI memiliki 96 anggota serta 2 karyawan yang dibayar dari hasil simpanan pokok dan hasil dari penyewaan jasa dan pembelian.
2.3  Koperasi menurut status keanggotaannya
Koperasi menurut keanggotaannya dapat di bedakan menjadi :
a.      Koperasi produsen : adalah koperasi yang anggota nya para produsen barang atau jasa serta memiliki rumah tangga usaha.
b.      Koperasi konsumen : adalah koperasi yang anggota nya para konsumen akhir atau pemakai barang / jasa yang di tawarkan para pemasok di pasar.
Hasil dari observasi adalah bahwa kopma merupakan koperasi konsumen. Karena koperasinya ditujukan kepada keperluan mahasiswa dalam  bentuk barang/jasa.
3.      Keunggulan Koperasi
3.1  Jumlah anggota, bersifat sukarela
Keunggulan koperasi di bandingkan dengan badan usaha yang lain adalah jumlah keanggotaannya yang tidak terbatas serta bersifat sukarela ( volunteer ) serta terbuka. Jadi setiap orang dapat menjadi anggota koperasi dengan hanya membayar simpanan pokok dan simpanan wajib yang sudah di sepakati dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan tanggung jawab keanggotaan nya bersifat terbatas.
Hasil dari observasi adalah di FKM UI terdapat 96 anggota dan 2 karyawan. Koperasi FKM UI mengumpulkan anggota dari mahasiswa yang ada didalam kampus tersebut.
3.2  simpanan, iuran dan pokok wajib anggota
Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib anggota koperasi  di tentukan  bersama sehingga terjangkau oleh semua anggota, serta  tidak ada perbedaan di antara para anggota dalam bentuk apapun.
Hasil dari observasi adalah FKM UI mewajibkan setiap anggota yang mendaftar membayar simpanan pokok Rp. 70.000,- dan Rp. 5.000,- setiap bulannya
3.3  Mengutamakan kepentingan anggota
Tujuan dari didirikannya koperasi adalah untuk mengutamakan kesejahteraan para anggota nya. Pendapatan dan laba yang diperoleh dari koperasi hanyalah merupakan konsekuensi atau akibat dari usaha pencapaian tujuanmensejahterakan anggota nya. Keuntungan yang di peroleh dari koperasi berupa SHU ( Sisa Hasil Usaha ) yang setiap akhir tahun akan di kembalikan lagi kepada anggota di samping untuk dana cadangan. Sedangkan besarnya pembagian SHU yang di terima oleh anggota berdasarkan atas jasa masing – masing anggota yang telah di berikan kepada koperasi.
4.      Kewirausahaan koperasi
4.1  Pengertian Kewirausahaan Koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil resiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kedejahteraan bersama.
Dari definisi tersebut dapat di kemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif. Sedangkan tugas dari kewira usahaan koperasi adalah mengambil prakarsa inovatif, yaitu berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan koperasi dapat dilakukan oleh semua anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembanguan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
4.2  Koperasi dengan koperasi lain.
Adalah suatu pola kerjasama usaha koperasi yang bertujuan untuk mencapai kesatuan bersama. Adapun bentuk dari kerjasama koperasi dengan koperasi lain dapat berupa :
1)      Kerjasama vertikal : kerjasama antara koperasi – koperasi primer dengan koperasi – koperasi sekunder yang sejenis
2)      Kerjasam horizontal : kerjasama antara koperasi primer dengan koperasi primer dan koperasi sekunder dengan koperasi sekunder
3)      Kerjasama diagonal : kerjasama antara koperasi primer dengan koperasi sekunder yang tidak sejenis, dan antara koperasi dengan non koperasi
4)      Kerjasma internasional : kerjasama koperasi yang berada di dalam negeri dengan koperasi di luar negeri.
Adapun manfaat dari kerjasama koperasi tersebut diantaranya :
1)     Meningkatkan pemanfaatan sumber daya dan sumber dana yang berasal dari dalam gerakan koperasi secara efisien sehingga dapat memunculkan daya guna yang berlipat secara tepat
2)      Memperluas usha antar koperasi agar manfaat ekonomis yang di peroleh dapat jatuh ke tangan koperasi
3)      Koperasi sebagai kekuatan ekonomi nasional yang tangguh melalui alih sumber daya teknologi dari stu koperasi ke koperasi yang lain
4)      Menggalang tumbuhnya kepercayaan anggota maupun masyarakat terhadap koperasi melalui usaha – usaha yang semakin terpadu dalam satu lingkup sistem yang terarah serta menaikkan sumbangan koperasi terhadap pembentukan produksi nasional yang lebih bermanfaat
5)      Memudahkan pembinaan dan pengawasan antar koperasi yang stu dengan yang lain serta memunculkan para wirakoperasi yang berwawasan luas.

KESIMPULAN
Dari pemaparan mengenai koperasi diatas dapat di ambil kesimpulan bahwa Koperasi Mahasiswa dalam hal ini KOPERASI MAHASISWA FKM-UI merupakan salah satu jenis koperasi yang dapat menumbuhkan jiwa kewirausahaan koperasi. Karena pada koperasi mahasiswa FKM – UI tersebut para mahasiswa dapat belajar bagaimana mengelola suatu koperasi dengan baik, salah satu nya dengan bidang perdagangan ( toko koperasi ) serta simpan pinjam anggota, serta mengadakan pembagian SHU kepada anggota di setiap tahunnya. Selain itu baik anggota maupun pengurus yang ada di koperasi mahasiswa FKM – UI di tuntut untuk memiliki jiwa yang inovatif sehingga dapat mewujudkan kegiatan usaha yang mampu mengembangkan koperasi mahasiswa FKM – UI di masa yang akan datang.









Galery Foto saat kegiatan observasi koperasi FKM UI
1.     Gambar Struktur Organisasinya

2.    Depan Koperasi FKM UI


3.    Saat Berkunjung ke cabang Koperasi FKM UI bersama ketua koperasinya.



4.    Spanduk depan koperasi FKM UI
5. rnak pernik penjulan barang dan jasa yang dujual di Koperasi FKM UI


6.     Pelayanan jasa dalam Koperasi FKM UI