Kamis, 10 November 2016

SIMPLE PAST & SIMPLE PRESENT

                              SIMPLE PAST                                  
    1.     (+) She saw an car last week 
                 (-) She didn’t see an car last week
                 (?) Did she see an car last week?

     2.      (+) He wrote a Homework last night
                   (-) He didn’t write a Homework last night
                   (?) Did he write a Homework last night?

      3.      (+) Her friends came to school six minutes ago
                    (-) Her friends didn’t come to school six minutes ago
                   (+) Did her friends come to school six minutes ago?

     4.      (+) He drank a glass of coffe yesterday
                   (-) He didn’t drink a glass of coffe yesterday
                   (?) Did he drink a glass of coffe yesterday?


SIMPLE PRESENT
1.      (+) She meets his mother everyday
(-) She doesn’t meet his mother everyday
(?) Does she meet his mother everyday?

2.      (+) We always reads magazines
(-) We don’t always read magazines
(+) Do you always read magazines?

3.      (+) A woman walks ith his feet
(-) A woman doesn’t walk with his feet
(+) Does a woman walk with his feet?

4.      (+) His brother sleeps in the bed room every night
(-) His brother doesn’t sleep i n the bed room every night
(?) Does his brother sleep in the bed room every night?

BUSSINES LETTER

Podomoro Land Company
Jl. Ir. H. Juanda No. 26
 Kemiri Muka, Beji,
Kota Depok, Jawa Barat 16424
021-782480837
7rd October 2016
Waskita Karya Corp
Mr. Nyoman Wirya
Jl. Biru Laut X, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13340
Indonesia

Cooperative-Bussines Meeting
Dear Sir Wirya,
First of all, Podomoro Land Company would like to send warm greetings and best wishes of success to your company.
As we have discussed last Week, we take this opportunity to invite you to participate in the project building residences with go green concept. The meeting is intended to gather potential stakeholders, in order to create strategies, and design fertile environment that support synergies for all involved parties and community in general.

In connection with the bid cooperation,we invited Mr Wirya to hold a meeeting in:
Day/Date                     : Friday, Oktober 14th, 2016
Time                            : 02.00 pm
Place                            : The meeting room Podomoro Land Company

Big our hopes, to more fruitful business deals and a great association with you in the days ahead.
Please confirm your attendance by e-mail [PodomoroLand12@yahoo.com] or on the following phone number [021-782480837] If you need further information of assistance do not hesitate to contact me.

Sincerely,
Putri Lestari Mudi
Secretary
Podomoro Land Company

http://formalletter.net/formal-invitation-letter-for-business-meeting/


Selasa, 08 November 2016

PARAGRAF DEDUKTIF DAN INDUKTIF

Paragraf Deduktif
1.                  Penyalahgunaan narkoba sangat berbahaya bagi kesehatan. Narkoba memiliki efek ketagihan dan setiap jenis dari narkoba memiliki efek yang berbeda beda diantaranya adalah dapat menyebabkan detak jantung yang lebih cepat dari normal bahkan banyak kasus orang yang menggunakan narkoba sampai mengalami kematian karena overdosis
2.                  Kebersihan sangat penting bagi kesehatan. Oleh karena itu kita harus selalu menjaga kebersihan baik itu dari makanan yang kita makan, kebersihan pakaian yang kita gunakan maupun lingkungan tempat tinggal kita. Sudah banyak orang yang terserang penyakit dikarenakan kurang menjaga kebersihan
3.                  Indonesia adalah negara yang majemuk. Terdapat banyak agama dan kepercayaan dan selain itu suku budaya indonesia sangat beragam misalnya suku jawa, madura, batak, ambon dan masih banyak lagi suku - suku yang memiliki ciri khas masing – masing


Paragraf Induktif
1.                  Banyak sekali orang yang terkena penyakit sebagai akibat dari kurangya kesadaran menjaga kebersihan baik itu dari makanan, pakaian yang kita gunakan maupun lingkungan tempat kita tinggal padahal hampir semua dari kita sudah tau bahwa kebersihan itu sangat penting untuk kesehatan
2.                  suku jawa, suku madura, batak dan ambon adalah salah satu dari sekian banyak suku yang terdapat di Indonesia. Selain suku dan budaya yang beragam, terdapat pula berbagai agama dan kepercayaan maka dari itu Indonesia dikenal dengan negara yang majemuk
3.                  narkoba memiliki efek candu yang sangat kuat dan dari jenis jenis narkoba tersebut ada yang dapat menyebabkan gairah meningkat, detak jantung meningkat, dan pada kondisi tertentu dapat menyebabkan overdosis dan kematian. Menghindari narkoba adalah harga mati karena sangat berbahaya bagi kesehatan

Referensi :

KALIMAT EFEKTIF

NAMA            : PUTRI LESTARI
NPM               : 28214608
KELAS           : 3EB18
KALIMAT EFEKTIF
Kalimat efektif adalah kalimat yang sesuai dengan kaidah bahasa baik ejaan maupun tanda bacanya sehingga mudah dipahami oleh pembaca atau pendengarnya. Dengan kata lain, kalimat efektif mampu  menimbulkan kembali gagasan-gagasan pada pendengar atau pembacanya seperti apa yang dimaksudkan oleh penulis.
Ciri – ciri Kalimat Efektif

1.Kesepadanan
Merupakan kesamaan bentuk kata atau imbuhan yang digunakan dalam kalimat itu.
Contoh:
-Bagi semua mahasiswa Universitas Indonesia  harus membayar uang kuliah.(Tidak Efektif)
-Semua mahasiswa Universitas Indonesia harus membayar uang kuliah.(Efektif)


2. Kesejajaran 
    Merupakan kesatuan bentuk kata secara konsisten. 
Contoh: 
-Pepaya  itu dimakan kakak setelah kulitnya mengupas. (Tidak Efektif )
-Pepaya  itu dimakan kakak setelah kulitnya dikupas. ( Efektif )

3. Ketegasan
    Merupakan suatu perlakuan penonjolan terhadap ide pokok dari kalimat.
Contoh:
-Presiden mengharapkan agar rakyat membangun bangsa dan negaranya  dengan kemampuan yang ada pada dirinya. (Tidak Efektif)
-Harapan presiden ialah agar rakyat membangun bangsa dan negaranya.  (Efektif)

4. Kehematan
   Merupakan hemat dalam mempergunakan kata, frasa, atau bentuk lain yang dianggap tidak perlu, tetapi tidak menyalahi kaidah tata bahasa.
Contoh: 
-Karena ia tidak diundang, dia tidak datang ke acara itu. (Tidak Efektif)
-Karena tidak diundang, ia tidak datang ke acara itu.(Efektif)

5.Kecermatan
   Merupakan Dalam membuat kalimat efektif jangan sampai menjadi kalimat yang ambigu (menimbulkan tafsiran ganda).
Contoh:
 -Mahasiswa perguruan tinggi yang terkenal itu mendapatkan hadiah. (Tidak Efektif)
-Mahasiswa yang kuliah di perguruan tinggi yang terkenal itu mendapatkan hadiah. (Efektif)

6. Kesepadanan
   Merupakan suatu kalimat efektif harus memenuhi unsur gramatikal yaitu unsur subjek (S), predikat (P), objek (O), keterangan (K).    
Contoh: 
- Jono pergi ke kamar mandi, kemudian Tomi pergi ke perpustakaan. (Tidak Efektif)
- Jono  pergi ke kamar mandi , kemudian ke perpustakaan. (Efektif)

7.Kelogisan
            Merupakan ide kalimat yang dapat dengan mudah dipahami dan penulisannya sesuai dengan ejaan yang berlaku.
Contoh:
- Untuk mempersingkat waktu, kami teruskan acara ini. (Tidak Efektif)
- Untuk menghemat waktu, kami teruskan acara ini. (Efektif)

Sabtu, 29 Oktober 2016

RAGAM BAHASA

NAMA             : PUTRI LESTARI
KELAS            : 3EB18
NPM                : 28214608


RAGAM BAHASA BESERTA CONTOHNYA

MEDIA

1.      LISAN
 Ragam Bahasa Lisan adalah ragam bahasa yang diungkapkan melalui media lisan, terkait oleh ruang dan waktu sehingga situasi pengungkapan dapat membantu pemahaman.  Ciri-ciri ragam bahasa lisan diantaranya  Memerlukan kehadiran orang lain, Unsur gramatikal tidak dinyatakan secara lengkap, Terikat ruang dan waktu dan Dipengaruhi oleh tinggi rendahnya suara.
Contoh: “ Semalam ada berita tentang kecelakaan  mobil nabrak motor”

2.      TULISAN
Bahasa yang dihasilkan dengan memanfaatkan tulisan dengan huruf sebagai unsur dasarnya melambangkan ragam bahasa lisan. Oleh karena itu, sering timbul kesan bahwa ragam bahasa lisan & ragam bahasa tulis itu sama. Padahal kedua jenis ragam bahasa itu telah berkembang menjadi dua sistem bahasa yang memiliki seperangkat kaidah yang tidak identik benar meskipun ada pula kesamaannya. Walaupun ada keberimpitan aspek tata bahasa & kosakata, masing – masing memiliki seperangkat kaidah yang berbeda satu dari yang lain.
Contoh : “Wanita itu melepaskan cincinnya dan membuangnya kesungai.”


SITUASI

1.      RESMI
Ragam resmi adalah penggunaan bahasa dalam situasi resmi/formal dan sesuai dengan EYD. Seperti Pidato, penulisan ilmiah, surat resmi, dan lain-lain.
Contoh : “Saya mengucapkan terimakasih kepada Bapak/ibu yang sudah menyempatkan hadir di acara kali ini.”

2.      TIDAK RESMI
Bahasa tidak baku digunakan dalam situasi yang tidak resmi, dalam situasi yang santai, sehingga menimbulkan keakraban antara para pemakai bahasa (komunikator dan komunikan).
Contoh : “Surat saya udah di baca belom? Cepetan baca dan balas saya nungguin nih.”

3.      AKRAB
Penggunaan kalimat-kalimat pendek merupakan ciri ragam bahasa akrab. Kalimat-kalimat pendek ini menjadi bermakna karena didukung oleh bahasa nonverbal seperti anggukan kepala , gerakan kaki dan tangan tangan,atau ekspresi wajah. Seperti Pembicaraan antar anggota keluarga, teman dekat, dan lain-lain.
 Contoh : “ Kalau sudah selesai kutunggu di depan ya”

4.      KONSULTASI
Ketika kita mengunjunggi seorang dokter, ragam bahasa yang kita gunakan adalah ragam bahasa resmi. Namun, dengan berjalannya waktu terjadi alih kode. Bukan bahasa resmi yang digunakan, melainkan bahasa santai. Itulah ragam bahasa konsultasi. Seperti Pembicaraan dengan psikiater, dokter,  atau rapat rapat yang berorientasikan pada hasil atau produksi.
 Contoh : “Anak ini menderita penyakit tumor.”

Referensi:
2.https://books.google.co.id/books?id=q0yBCdmfwIsC&pg=PA10&dq=ciri+ciri+bahasa+baku&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwj556ail_vPAhVLP48KHdPQCcgQ6AEIIzAB#v=onepage&q=ciri%20ciri%20bahasa%20baku&f=false


Selasa, 31 Mei 2016

BAB 9. PERLINDUNGAN KONSUMEN

BAB 9. PERLINDUNGAN KONSUMEN

9.1 Pengertian
Berdasarkan UU No 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain. Adapun istilah konsumen akhir, yaitupemanfatn akhir dari suatu produk, sedangkan konsumesn antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Pelaku usaha yang termasuk konsumen adalah perusahaan korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang distributor, dll.
9.2Asas dan Tujuan
1.     Asas manfaat
Segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya.
2.     Asas Keadilan
Memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku nusaha untuk memperoleh haknya dan kewajiban secara adil.
3.     Asas keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam materiil maupun spiritual.
4.     Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan dalam penggunaan, pemakaian, dan memanfaatkan barang atau jasa yang di konsumsi atau di gunakan.
5.     Asas kepastian hukum
Baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.
Sedangkan tujuan perlindungan konsumen, adalah
·         Meningkatkan kesadaran, kemampuan
·         Mengangkat harkat dan martabat konsumen
·         Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih
·         Menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung kepastian hukum
·         Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsmn
·         Meningkatkan kualitas barang dan jasa
9.3 Hak dan Kewajiban Konsumen
1.     Hak konsumen
a.       Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi
b.       Hak untuk memilih barang dan jasa sesuai nilai tukar
c.        Hak atas informasi yang jelas, benar, dan jujur
d.       Hak untuk di dengar pendapat dan keluhannya atas barang jasa digunakan
e.        Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen
f.         Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur
g.       Hak untuk mendapatkan kompensasi
h.       Hak yang diatur dalam ketentuan peratran perundang- undangan
2.     Kewajiban konsumen
a.      Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian
b.      Beritikad baik dalam melakukan pembelian
c.       Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
d.       Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen

9.4 Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
1.     Hak pelaku usaha
a.     Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan
b.      Hak untuk mendapat perlindungan hukujm  dari tindakan konsumen
c.       Hak untuk melakukan pembelaan diri
d.      Hak untuk rehabilitasi nama baik jika terdapat pencemaran nama baik
e.       Hak- hak yang diatur dalam perundang-undangan
2.     Kewajiban pelaku usaha
a.     Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usha
b.     Melakukan informasi yang benar, jelas, jujur
c.      Memperlakukan konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
d.     Menjamin mutu barang dan jasa yang diproduksi
e.      Memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba
f.       Memberi kompensasi, ganti rugi, atau pergantian atas kerugian

9.5 Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
1.     Larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan
2.     Tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan
3.     Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih, neto, ukuran, takaran sebagaimana yang dinyatakan tabel atau meneurut ukuran sebenarnya
4.     Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dlm label
5.     Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, janji yang dinyatakan
6.     Tidak mencamtumkan tanggal kadaluarsa
7.     Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal
8.     Tidak memasang label atau memuat penjelasan barang serta informasi produk

2.     Larangan dalam menawarkan/mempromosikan/mengiklankan secara tidak benar, seolah-olah :
3.     Barang tersebut telah memiliki potongan, harga khusus, standar tertentu
4.     Barang tersebut dalam keadaan baik
5.     Barang tersebut telah mendapat sponsor atau persetujuan
6.     Barang tersebut tersedia, tidak cacat tersembunyi
7.     Barang tersebut merupakan kelengkapan atau berasal dari barang tertentu
8.     Secara langsung atau tidak, merendahkan barang lain
9.     Menggunakan kata yang berlebihan: aman, tidak berbahay
10.          Menawarkan sesuatu dengan janji atau yang belum pasti
11.          Larangan dalam penjualan secara obral
12.          Menyatakan barang itu seolah-olah telah memenuhi standar tertentu
13.          Menyatakan barang itu seolah- olah tidak mengandung cacat
14.          Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain
15.          Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dengan maksud menjual barang yang lain
16.          Menaikkan harga sebelum melakukan obral
17.          Larangan dalam periklanan
18.          Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, serta informasi lain
19.          Mengelabui tentang jaminan atau garansi terhadap barang
20.          Tidak memuat informasi mengenai resiko
21.          Mengeksploitasi kejadian seseorang tanpa seizin yang berwenang
22.          Melanggar etika dalam ketentuan perundang- undangan

9.6 Klausula Buku dalam Perjanjian
Dilarang membuat klausula baku pada setiap dokumen, antara lain :
a.           Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha
b.           Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen atau uang yang dibayarkan konsumen
c.            Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha untuk tindakan sepihak berkaitan dengan barang yang dibeli secara angsuran
d.           Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya pemnfaatan barang atau mengurangi manfaat
e.            Menyatakan tunduknya konsumen terhadap peraturan  baru secara sepihak
f.             Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan terhadap barang angsuran

9.7 Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Setiap pelaku harus tanggung jawab atas produk yang dihasilkannya. Ini bisa timbul karena mungkin produknya memilki cacat, karena kurang cermatnya produksi ataupun kesalahan lain. Tanggung jawab ini dengan memberi ganti rugi atas kerusakan. Bentuknya bisa melalui pengembalian uang, penggantian barang, garansi.
Jika pelaku usaha tidak mau tanggung jawab maka konsumen bisa mengajukan ke badan pengadilan.
Dalam pasal 27, ada hal- hal yang membebaskan pelaku dari tanggung jawab atas  kerugian konsumen :
a.           Barang tersebut terbukti tidak diedarkan
b.           Cacat barang timbul pada kemudian hari atau akibat ditaati ketentuan mengenai kualifikasi   barang
c.            Kelaalaian konsumen
d.           Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahu, atau yang sudah disepakati
9.8 Sanksi

Sanksi yang diberikan oleh UU No 8 tahun 1999 dlaam pasal 60-63 berupa sanksi adminstratif dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menimbulkan kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.