BAB 9. PERLINDUNGAN KONSUMEN
9.1 Pengertian
Berdasarkan UU No 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap
orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan sendiri, keluarga, orang lain. Adapun istilah konsumen akhir, yaitupemanfatn
akhir dari suatu produk, sedangkan konsumesn antara adalah konsumen yang
menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk
lainnya. Pelaku usaha yang termasuk konsumen adalah perusahaan korporasi, BUMN,
koperasi, importir, pedagang distributor, dll.
9.2Asas dan Tujuan
1.
Asas manfaat
Segala upaya
dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-
besarnya.
2.
Asas Keadilan
Memberikan
kesempatan kepada konsumen dan pelaku nusaha untuk memperoleh haknya dan
kewajiban secara adil.
3.
Asas keseimbangan
Memberikan
keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam
materiil maupun spiritual.
4.
Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Untuk
memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan dalam penggunaan, pemakaian,
dan memanfaatkan barang atau jasa yang di konsumsi atau di gunakan.
5.
Asas kepastian hukum
Baik pelaku
maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.
Sedangkan tujuan perlindungan konsumen, adalah
·
Meningkatkan
kesadaran, kemampuan
·
Mengangkat
harkat dan martabat konsumen
·
Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih
·
Menetapkan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung kepastian hukum
·
Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsmn
·
Meningkatkan
kualitas barang dan jasa
9.3 Hak dan Kewajiban Konsumen
1.
Hak konsumen
a. Hak atas kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi
b. Hak untuk memilih barang dan
jasa sesuai nilai tukar
c. Hak atas informasi yang
jelas, benar, dan jujur
d. Hak untuk di dengar
pendapat dan keluhannya atas barang jasa digunakan
e. Hak untuk mendapatkan
advokasi perlindungan konsumen
f. Hak untuk diperlakukan
atau dilayani secara benar dan jujur
g. Hak untuk mendapatkan
kompensasi
h. Hak yang diatur dalam
ketentuan peratran perundang- undangan
2.
Kewajiban konsumen
a. Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan
prosedur pemakaian
b. Beritikad baik dalam melakukan pembelian
c. Membayar sesuai dengan nilai
tukar yang disepakati
d. Mengikuti upaya
penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
9.4 Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
1.
Hak pelaku usaha
a. Hak untuk menerima pembayaran yang
sesuai dengan kesepakatan
b. Hak untuk mendapat perlindungan hukujm
dari tindakan konsumen
c. Hak untuk melakukan pembelaan
diri
d. Hak untuk rehabilitasi nama baik jika terdapat
pencemaran nama baik
e. Hak- hak yang diatur dalam
perundang-undangan
2.
Kewajiban pelaku usaha
a. Beritikad baik dalam melakukan
kegiatan usha
b. Melakukan informasi yang benar,
jelas, jujur
c. Memperlakukan konsumen secara benar
dan jujur serta tidak diskriminatif
d. Menjamin mutu barang dan jasa yang
diproduksi
e. Memberikan kesempatan kepada
konsumen untuk menguji atau mencoba
f. Memberi kompensasi, ganti rugi, atau
pergantian atas kerugian
9.5 Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
1. Larangan dalam memproduksi atau
memperdagangkan
2. Tidak memenuhi standar yang
dipersyaratkan
3.
Tidak sesuai
dengan berat bersih, isi bersih, neto, ukuran, takaran sebagaimana yang
dinyatakan tabel atau meneurut ukuran sebenarnya
4.
Tidak sesuai
dengan kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dlm label
5.
Tidak sesuai
dengan mutu, tingkatan, janji yang dinyatakan
6.
Tidak
mencamtumkan tanggal kadaluarsa
7.
Tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal
8.
Tidak
memasang label atau memuat penjelasan barang serta informasi produk
2.
Larangan dalam menawarkan/mempromosikan/mengiklankan
secara tidak benar, seolah-olah :
3.
Barang
tersebut telah memiliki potongan, harga khusus, standar tertentu
4.
Barang
tersebut dalam keadaan baik
5.
Barang
tersebut telah mendapat sponsor atau persetujuan
6.
Barang
tersebut tersedia, tidak cacat tersembunyi
7.
Barang
tersebut merupakan kelengkapan atau berasal dari barang tertentu
8.
Secara
langsung atau tidak, merendahkan barang lain
9.
Menggunakan
kata yang berlebihan: aman, tidak berbahay
10.
Menawarkan
sesuatu dengan janji atau yang belum pasti
11.
Larangan dalam penjualan secara obral
12.
Menyatakan
barang itu seolah-olah telah memenuhi standar tertentu
13.
Menyatakan
barang itu seolah- olah tidak mengandung cacat
14.
Tidak
berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual
barang lain
15.
Tidak
menyediakan barang dalam jumlah tertentu dengan maksud menjual barang yang lain
16.
Menaikkan
harga sebelum melakukan obral
17.
Larangan dalam
periklanan
18.
Mengelabui
konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, serta informasi lain
19.
Mengelabui
tentang jaminan atau garansi terhadap barang
20.
Tidak memuat
informasi mengenai resiko
21.
Mengeksploitasi
kejadian seseorang tanpa seizin yang berwenang
22.
Melanggar
etika dalam ketentuan perundang- undangan
9.6 Klausula Buku dalam Perjanjian
Dilarang membuat klausula baku pada setiap dokumen,
antara lain :
a.
Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha
b.
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang
dibeli konsumen atau uang yang dibayarkan konsumen
c.
Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha untuk tindakan
sepihak berkaitan dengan barang yang dibeli secara angsuran
d.
Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya pemnfaatan barang atau mengurangi
manfaat
e.
Menyatakan tunduknya konsumen terhadap peraturan baru secara sepihak
f.
Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan
terhadap barang angsuran
9.7 Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Setiap pelaku harus tanggung jawab atas produk yang
dihasilkannya. Ini bisa timbul karena mungkin produknya memilki cacat, karena
kurang cermatnya produksi ataupun kesalahan lain. Tanggung jawab ini dengan
memberi ganti rugi atas kerusakan. Bentuknya bisa melalui pengembalian uang,
penggantian barang, garansi.
Jika pelaku usaha tidak mau tanggung jawab maka
konsumen bisa mengajukan ke badan pengadilan.
Dalam pasal 27, ada hal- hal yang membebaskan pelaku
dari tanggung jawab atas kerugian konsumen :
a.
Barang tersebut terbukti tidak diedarkan
b.
Cacat barang timbul pada kemudian hari atau akibat ditaati ketentuan mengenai
kualifikasi barang
c.
Kelaalaian konsumen
d.
Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahu, atau yang sudah disepakati
9.8 Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh UU No 8 tahun 1999 dlaam
pasal 60-63 berupa sanksi adminstratif dan sanksi pidana pokok, serta tambahan
berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti
rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menimbulkan kerugian
konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin
usaha.