Selasa, 31 Mei 2016

BAB 9. PERLINDUNGAN KONSUMEN

BAB 9. PERLINDUNGAN KONSUMEN

9.1 Pengertian
Berdasarkan UU No 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain. Adapun istilah konsumen akhir, yaitupemanfatn akhir dari suatu produk, sedangkan konsumesn antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Pelaku usaha yang termasuk konsumen adalah perusahaan korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang distributor, dll.
9.2Asas dan Tujuan
1.     Asas manfaat
Segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya.
2.     Asas Keadilan
Memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku nusaha untuk memperoleh haknya dan kewajiban secara adil.
3.     Asas keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam materiil maupun spiritual.
4.     Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan dalam penggunaan, pemakaian, dan memanfaatkan barang atau jasa yang di konsumsi atau di gunakan.
5.     Asas kepastian hukum
Baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.
Sedangkan tujuan perlindungan konsumen, adalah
·         Meningkatkan kesadaran, kemampuan
·         Mengangkat harkat dan martabat konsumen
·         Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih
·         Menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung kepastian hukum
·         Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsmn
·         Meningkatkan kualitas barang dan jasa
9.3 Hak dan Kewajiban Konsumen
1.     Hak konsumen
a.       Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi
b.       Hak untuk memilih barang dan jasa sesuai nilai tukar
c.        Hak atas informasi yang jelas, benar, dan jujur
d.       Hak untuk di dengar pendapat dan keluhannya atas barang jasa digunakan
e.        Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen
f.         Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur
g.       Hak untuk mendapatkan kompensasi
h.       Hak yang diatur dalam ketentuan peratran perundang- undangan
2.     Kewajiban konsumen
a.      Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian
b.      Beritikad baik dalam melakukan pembelian
c.       Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
d.       Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen

9.4 Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
1.     Hak pelaku usaha
a.     Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan
b.      Hak untuk mendapat perlindungan hukujm  dari tindakan konsumen
c.       Hak untuk melakukan pembelaan diri
d.      Hak untuk rehabilitasi nama baik jika terdapat pencemaran nama baik
e.       Hak- hak yang diatur dalam perundang-undangan
2.     Kewajiban pelaku usaha
a.     Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usha
b.     Melakukan informasi yang benar, jelas, jujur
c.      Memperlakukan konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
d.     Menjamin mutu barang dan jasa yang diproduksi
e.      Memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba
f.       Memberi kompensasi, ganti rugi, atau pergantian atas kerugian

9.5 Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
1.     Larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan
2.     Tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan
3.     Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih, neto, ukuran, takaran sebagaimana yang dinyatakan tabel atau meneurut ukuran sebenarnya
4.     Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dlm label
5.     Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, janji yang dinyatakan
6.     Tidak mencamtumkan tanggal kadaluarsa
7.     Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal
8.     Tidak memasang label atau memuat penjelasan barang serta informasi produk

2.     Larangan dalam menawarkan/mempromosikan/mengiklankan secara tidak benar, seolah-olah :
3.     Barang tersebut telah memiliki potongan, harga khusus, standar tertentu
4.     Barang tersebut dalam keadaan baik
5.     Barang tersebut telah mendapat sponsor atau persetujuan
6.     Barang tersebut tersedia, tidak cacat tersembunyi
7.     Barang tersebut merupakan kelengkapan atau berasal dari barang tertentu
8.     Secara langsung atau tidak, merendahkan barang lain
9.     Menggunakan kata yang berlebihan: aman, tidak berbahay
10.          Menawarkan sesuatu dengan janji atau yang belum pasti
11.          Larangan dalam penjualan secara obral
12.          Menyatakan barang itu seolah-olah telah memenuhi standar tertentu
13.          Menyatakan barang itu seolah- olah tidak mengandung cacat
14.          Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain
15.          Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dengan maksud menjual barang yang lain
16.          Menaikkan harga sebelum melakukan obral
17.          Larangan dalam periklanan
18.          Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, serta informasi lain
19.          Mengelabui tentang jaminan atau garansi terhadap barang
20.          Tidak memuat informasi mengenai resiko
21.          Mengeksploitasi kejadian seseorang tanpa seizin yang berwenang
22.          Melanggar etika dalam ketentuan perundang- undangan

9.6 Klausula Buku dalam Perjanjian
Dilarang membuat klausula baku pada setiap dokumen, antara lain :
a.           Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha
b.           Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen atau uang yang dibayarkan konsumen
c.            Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha untuk tindakan sepihak berkaitan dengan barang yang dibeli secara angsuran
d.           Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya pemnfaatan barang atau mengurangi manfaat
e.            Menyatakan tunduknya konsumen terhadap peraturan  baru secara sepihak
f.             Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan terhadap barang angsuran

9.7 Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Setiap pelaku harus tanggung jawab atas produk yang dihasilkannya. Ini bisa timbul karena mungkin produknya memilki cacat, karena kurang cermatnya produksi ataupun kesalahan lain. Tanggung jawab ini dengan memberi ganti rugi atas kerusakan. Bentuknya bisa melalui pengembalian uang, penggantian barang, garansi.
Jika pelaku usaha tidak mau tanggung jawab maka konsumen bisa mengajukan ke badan pengadilan.
Dalam pasal 27, ada hal- hal yang membebaskan pelaku dari tanggung jawab atas  kerugian konsumen :
a.           Barang tersebut terbukti tidak diedarkan
b.           Cacat barang timbul pada kemudian hari atau akibat ditaati ketentuan mengenai kualifikasi   barang
c.            Kelaalaian konsumen
d.           Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahu, atau yang sudah disepakati
9.8 Sanksi

Sanksi yang diberikan oleh UU No 8 tahun 1999 dlaam pasal 60-63 berupa sanksi adminstratif dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menimbulkan kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.

Sabtu, 28 Mei 2016

BAB 8. PASAR MODAL

8.1 Pengertian
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
8.2 Dasar Hukum
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
8.3 Produk – Produk yang Terdapat Dalam Pasar Modal
1.     Saham
Saham adalah bukti kepemilikan atau tanda penyertaan seseorang/badan atas sesuatu perusahaan tertentu. Jadi pemilik suatu saham mempunyai hak dalam kepemilikan perusahaan tersebut sebesar persentase kepemilikan sahamnya. Secara umum saham dapat dibagi dalam 2 jenis, yaitu :
1.     Saham biasa
Merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan, biasanya disertai bukti kepemilikan berupa selembar kertas saham. Bursa kita sudah memperkenalkan apa yang dinamakan scriptless trading (perdagangan tanpa markat). Jadi, pemilik saham tidak lagi menerima lembaran kepemilikan saham, tetapi namanya akan tercantumsecara elektronik pada Bursa Efek Jakarta, dan mereka mempunyai hak yang sama dangan pemilik saham yang memegang lembaran saham.
Pemilik saham ini akan mendapatkan keuntungan jika harga sahamnya naik, dan mendapatkan kerugian jika harga sahamnya turun. Tetapi keuntungan atau pun kerugian tersebut tidak terjadi jika saham yang dipegannya belum dijual. Karena setiap hari harga saham akan berubah-ubah tergantung dari kondisi pasar dan juga kinerja perusahaan. Pemilik saham biasa juga mempunyai hak dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), dan mempunyai suara dalam menentukan jalannya perusahaan.
1.     Saham preferen
Saham yang mempunyai likuiditas lebih tinggi dari saham biasa. Sebagai contoh, pemegang saham preferen mempunyai hak untuk mendapatkan deviden yang tetap setiap tahunnya, tidak seperti saham biasa.
2.     Obligasi
 Surat pernyataan hutang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman.Hak-Hak pemilik obligasi meliputi,antara lain:
1.     Pembayaran bunga
2.     Pelunasan utang
3.     Peningkatan nilai modal yang mungkin ada,apabila obligasi dijual kembali

8.4 Para Pelaku dalam Pasar Modal
1.     Pelaku
Pelaku, yakni pembeli dana/modal baik perorangan maupun kelembagaan/badan usaha yang menyisihkan kelebihan dana/uangnya untuk usaha yang bersifat produktif, serta adanya penjual modal/dana, yaitu perusahaan yang memerlukan dana atau tambahan modal untuk keperluan usahanya.
2.     Emiten
Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal. Dalam pasar modal ada 2 kesempatan untuk menjadi pemodal, yakni pasar perdana dan pasar sekunder.
3.     Komoditi
Komoditi adalah barang yang diperjualbelikan, dapat berpa bursa uang, modal, timah, karet, tembakau, minyak, emas, perkapalan, asuransi, perbankan, dan lain-lain.
4.     Lembaga Penunjang
Lembaga Penunjang adalah yang erkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga-lembaga swasta yang terkait sebagai profesi penunjang.
5.     Investasi
Investasi merupakan kegiatan menanamkan modal, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan harapan mendapatkan sejumlah keuntungan.
8.5 Instansi  yang Terkait dalam Pasar Modal
Instansi yang terkait, antara lain badan pengawas pasar modal (BPPM). Bursa efek (BE), lembaga kliring dan penjaminan (LKP), dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP).
8.5.1 Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
Tugas dan Fungsi BAPEPAM:
1.     Pembinaan,pengatur dan pengawasan sehari-hari.
2.     Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
3.     Bertindak sebagai wasit yang adil bagi pelaku pasar modal, yakni perusahaan yang go publik, penjamin emiten, investor, broker.
4.     BAPEPAM bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Kewenangan  BAPEPAM :
1.     Memberi izin usaha, izin perorangan, persetujuan, dan mewajibkan pendaftaran.
2.     Menetapkan persyaratan dan tata cara penyertaan pendaftaran serta menyatakan penundaan
atau membatalkan pendaftaran.
3.     Mengadakan pemeriksaan dan penyidikan dalam hal-hal terjadi peristiwa yang diduga
4.     merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dan atau peraturan pelaksanaannya.
5.     Melakukan pemeriksaan terhadap emiten, perusahaan publik, dan pihak yang disyaratkan
memiliki izin usaha, izin perorangan, persetujuan atau pendaftaran.
6.     Menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan
wewenang BAPEPAM.
7.     Membekukan atau membatalkan pencatatan suatu efek pada bursa efek atau menghentikan
transaksi bursa atau efek tertentu.
8.     Menetapkan instrumen lain sebagai efek.

8.5.2 Bursa Efek
Bursa Efek adalah lembaga yang menyelengarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran, jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka, sehingga dapat disimpulkan bursa efek adalah pihak yang mengambil alih fungsi BAPEPAM yang pertama sebagai pelaksana pasar modal.
8.5.3 Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelengarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa.
8.5.4.Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian(LPP)
Lembaga Penyimapana dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan custodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain. 
8.6 Reksadana
Ditinjau dari asal kata, reksa dana berasal dari kosa kata ‘reksa’ yang artinya ‘jaga’ atau ‘pelihara’ dan ‘dana’ yang berarti ‘uang’ atau ‘kumpulan uang’. Jadi, reksa dana bisa diartikan sebagai ‘kumpulan uang yang dipelihara bersama untuk suatu kepentingan’. Mengacu pada Undang-undang Nomor 8 tahun 1995, reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi. 
8.7 Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
Lembaga penunjangdalam pasar modal merupakan pendukung/penunjang beroperasinya suatu pasar modal. Dalam menjalankan fungsinya lembaga penunjang terdiri dari :
1.     Penjamin Emisi
Adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten, dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
2.     Penanggung (guarantor)
Penanggung, yakni untuk memperkuat dan untuk kepercayaan pemodal maka diperlukan jasa penanggung yang akan membayar pinjam pokok maupun bunga yang dibayar tepat waktu, sehingga nkewajiban penanggung kepada pemodal akan timbul jika emiten tidak mampu dan lalai memenuhi kepentingan pemodal.
3.     Wali Amanat
Adalah perwakilan untuk kepentingan pemodal.
4.     Perantara perdagangan efek
Adalah seorang yang dapat dipercaya untuk menyampaikan harga jual dan beli saham/obligasi yang disediakan oleh bursa efek.
5.     Pedagang efek (dealer)
Adalah pemodal yang melakukan jual beli efek. Namun, yang dapat menjadi pedagang efek adalah lembaga-lembaga yang sudah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan RI.
6.     Perusahaan surat berharga
Adalah perusahaan yang tercatat di bursa efek mengkhususkan diri tidak hanya perdagangan efek, tetapi melakukan kegiatan underwriter, perantara perdaganan efek dan penyediaan jasa pengelola dana.
7.     Perusahaan pengelola dana
Adalah suatu perusahaan yang ditunjuk oleh pemodal untuk melakukan pengelola dana dan penyimpanan dana.
8.     Biro Administras iEfek (BAE)
Adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten untuk melakukan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek dan memberikan informasi terhadap perubahan pemilikan.

8.8  Profesi Penunjang dalam Pasar Modal
Profesi penunjang dalam pasar modal, antara lain
1.     Notaris
Adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di BAPEPAM.
2.     Konsultan hukum
Adalah pihak yang memberikan pendapat dari segi hukum mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang hendak go public secara hukum, sehingga dalam proses penjualan efek calon pembeli memperoleh informasi yang akurat.
3.     Akuntan publik
Adalah seorang yang bertanggungjawab memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan perusahaan yang hendak go public dan bukan kebenaran atas laporan keuangan.
4.     Perusahaan penilai
Adalah pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang hendak go public.
8.9  Larangan dalam Pasar Modal
Larangan dalam pasar modal misalnya:
1.     Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek
Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek adalah setiap pihak dilarang secara langung maupun tidak langsung, antara lain:
1.     Menipu atau mengelabui pihak lain dengan menggunakan sarana atau cara apapun.
2.     Membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta meterial atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai kedanaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan, menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek.
3.     pihak dilarang dengan cara apapun membuat pernyataan, memberikan keterangan secara meterial tidak benar, menyesatkan, sehingga pada saat pernyataan dibuat atau keterangan telah diberikan menetapkan mempengaruhi harga efek di bursa efek.
4.     Setiap pihak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak baik dialrang melakukan dua transaksi efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga efek di bursa efek tetap naik atau turun dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual atau menahan efek.
5.     Perdagangan orang dalam (insider trading)
Adalah seseorang yang membocorkan informasi terhadap indormasi rahasia yang belum diumumkan kepada masyarakat, sehingga dapat merugikan pihak lain.
3.     Larangan bagi orang dalam
4.     Mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek dimaksud
5.     memberikan informasi orang dalam kepada pihak manapun yang patut diduga dapat menggunakan informasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek.
6.     Larangan bagi pihak yang dipersamakan dengan orang dalam
7.     Setiap pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dari orang dalam secara melawan hukum dan kemudian memperolehnya dikenakan larangan yang sama dengan larangan yang berlaku bagi orang lain.
8.     Setiap pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dan kemudian memperolehnya tanpa melawan hukum tidak dikenakan larangan yang berlaku bagi orang dalam sepanjang informasi tersebut disediakan oleh emiten atau perusahaan publik tanpa pembatasan.
9.     Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam
Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam mengenai emiten atau perusahaan publik dilarang melakukan transaksi efek emiten atau apabila perusahaan publik tersebut dilakukan bukan atas tanggungannya sendiri, tetapi atas perintah nasabahnya dan perusahaan efek tersebut tidak memberikan rekomendasi kepada nasabahnya mengenai efek yang bersangkutan.
8.10  Sanksi terhadap larangan
1.     Sanksi administrasi, seperti
a.     Peringatan tertulis,
b.     Denda,
c.      Pembatasan kegiatan usaha,
d.     Pembekuan kegiatan usaha,
e.      Pencabutan izin usaha,
f.       Pembatalan perjanjian,
g.     Pembatalan pendaftaran.
2.     Sanksi Pidana
a.     Dikenakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang pasar modal.
b.     Bentuk sanksi, terdiri dari
1)      Pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
2)      Penjara paling lama (sepuluh tahun dan denda setinggi-tingginya Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).