BAB 7. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
7.1 Pengertian
Istilah hak kekayaan intelektual terdiri dari dua
kata, yakni hak kekayaan dan intelektual.
Hak kekayaan intelektual ialah hak yang timbul dari kemampuan berpikir
atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk yang berguna untuk manusia.
Dalam ilmu hukum hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya
hukum benda yang mempunyai objek benda intelektual, yaitu benda yang mempunyai
objek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud maka pemilik hak atas
kekayaan intelektual pada prinsipnya dapat berbuat apa saja sesuai kehendaknya.
Dalam pasal 7 TRIPS (tread related aspect of
intellectual property right) dijabarkan untuk perlindungan dan
penegakan hukum HKI untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan, penyebaran,
penyebaran teknologi, dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan
penggunan pengetahuan teknologi, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
7.2 Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam hak kekayan
intelektual adalah prinsip ekonomi, keadilan, kebudayaan, dan sosial.
1.
Prinsip
Ekonomi
Hak
intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang
diekspresikan dalam hal yang memberikan keuntungan kepada pemilik yang
bersangkutan.
2.
Prinsip
Keadilan
Didalam
menciptakan suatu karya atau orang yang bekerja membuahkan hasil dari kemampuan
intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, sastra yang akan mendapatkan
perlindungan dalam pemilikannya.
3.
Prinsip
Kebudayaan
Perkembangan
ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia. Dengan
cara menciptakannya suatu karya.
4.
Prinsip
Sosial
Hak yang
diakui oleh hukum merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan
berdasarkan kepentingan individu dan masyarakat.
7.3 Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dibagi
menjadi dua, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.
Hak kekayaan industri ialah hak yang mengatur segala
sesuatu tentang milik pendustrian. Berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai
Perlindungan Hak Kekayaan Industri Taun 1883, meliputi paten, merek, varietas
tanaman, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit
terpadu.
7.4 Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum ini dapat ditemukan dalam
1.
Undang –
undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2.
Undang –
undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
3.
Undang –
undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
4.
Undang –
undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
5.
Undang –
undang Nomor 30 Tahun 2000 tenatang Rahasia Dagang
6.
Undang –
undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
7.
Undang –
undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7.5 Hak Cipta
7.5.1 Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin
suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk
membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak
cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
7.5.2 Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Berdasarkan Pasal 2 Undang –Undang Nomor 19 Tahun 2002
tentang hak cipta, Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, hak cipta yang
dimiliki oleh pencipta yang setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik
ahli warisnya atau milik penerima wasiat.
7.5.3 Ciptaan yang dilindungi
Dalam undang – undang ini, ciptaan yang dilindungi
adlah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
1.
Buku,
program, dan semua hasil karya tulid lain.
2.
Ceramah,
kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3.
Alat peraga
yang dibuat untuk kepentingan pendidikan da ilmu pengetahuan.
4.
Lagu atau
music dengan atau tanpa teks.
5.
Drama atau
drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim.
Sementara
itu, yang tidak ada hak cipta meliputi :
1.
Hasil rapat
terbuka lembaga – lembaga Negara.
2.
Peraturan
perundang – undangan.
3.
Pidato
kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah.
4.
Putusan
pengadilan atau penetapan haki atau,
5.
Keputusan
badan arbitase atau keputusan badan – badan sejenis lainnya.
7.5.4 Masa Berlaku Hak Cipta
Dalam pasal 29 sampai dengan pasal 34 Undang – undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa / jangka waktu untuk suatu
ciptaan. Dengan demikian, jangka waktu tergantung dari jenis ciptaan.
1.
Hak cipta
atas suatu ciptaan berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung
hingga 50 tahun setelah pencipta meniggal dunia. Ciptaan yang dimiliki oleh dua
orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia
paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta yang hidup
terlama meniggal, antara lain:
2.
Buku,
pamphlet, dan semua hasil karya tulis lainnya,
3.
Lagu atau
music dengan atau tanpa teks,
4.
Drama atau
drama musical, tari, koreografi,
5.
Seni rupa
dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung,
6.
Arsitektur,
7.
Hak atas
ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 tahun
sejak pertama kali diumumkan, antara lain:
8.
Program
computer,
9.
Senimatografi,
10.
Fotografi,
11.
Database,
dan
12.
Karya hasil
pengalihan wujud.
7.5.5 Pendaftaran Hak Cipta
Pendaftaran ciptaan tidak merupakan kewajiban untuk
mendapatkan hak cipta, pendaftaran hanyalah untuk mempermudah pembuktian jika
ada sengketa.
7.5.6 Lisensi
Pemegang hak cipta berhak memberikan
lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk
melaksanakan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku untuk
seluruh wilayah Republik Indonesia. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan
pada Direktorat Jendral Hak Cipta.
7.5.7 Penyelesaian sengketa
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti
rugi kepada pengadilan niaga atau dapat diajukan permohonan kasasi ke Mahkamah
Agung.
7.5.8 Pelanggaran Terhadap Hak Cipta
Diatur dalam pasal 72 dan 73 UU nomor 19 tahun 2002
yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
7.6 Hak Paten
7.6.1 Pengertian
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps.
1, ay. 1). Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam
pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
1.
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam
suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa
produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU
14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
2.
Inventoradalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang
yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam
kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU
Mengingat
pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang
dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
7.6.2 Lingkup Paten
Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung
langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
Paten yang
tidak diberikan untuk invensi, yaitu :
– proses
atau produk, pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketetiban umum,
atau kesusilaan
– metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang ditetapkan terhadap
manusia dan atau hewan
– teori
metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika
7.6.3 Jangka Waktu Paten
Berdasarkan pasal 8 UU nomor 14
tahun 2001, paten diberikan jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang. Untuk paten
sederhana diberi jangka waktu 10 tahun.
7.6.4 Permohonan Paten
Setiap permohonan hanya dapat
diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan
invensi. Permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat
Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman & HAM.
7.6.5 Pengalihan Paten
Berdasarkan pasal 66 UU nomor 14 tahun 2001, paten
dapat dialihkan baik seluruh atau sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat,
perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan undang-undang.
7.6.6 Paten Sederhana
Paten sederhana hanya diberikan untuk satu invensi,
dicatat, dan diumumkan di direktorat jendral sebagai bukti. Paten sederhana
tidak dapat dimintakan lisensi wajib.
7.6.7 Penyelesaian Sengketa
Pemegang paten berhak mengajukan gugatan ganti rugi
kepada pengadilan niaga terhadap siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksudkan dengan perundang-undangan ini.
7.6.8 Pelanggaran terhadap hak paten
Pelanggaran terhadap hak paten akan dikenakan hukum
pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
7.7 Hak Merek
7.7.1. Pengertian
Merek atau merek dagang adalah
nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti
psikologis/asosiasi.
7.7.2. Jenis-Jenis Merek
1.
Merek Dagang
Merek jasa
adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
2.
Merek Jasa
Merek jasa
adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
jasa-jasa sejenis lainnya.
3.
Merek
Kolektif
Merek
kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya.
7.7.3 Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan
Hal-hal yang
menyebabkan suatu merek tidak dapat di daftarkan
·
Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan,
kesusilaan, atau ketertiban umum.
·
Tidak
memiliki daya pembeda
·
Telah
menjadi milik umum
7.7.4 Pendaftaran Merek
Yang dapat
mengajukan pendaftaran merek adalah :
·
Orang
(persoon)
·
Badan Hukum
(recht persoon)
·
Beberapa
orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
7.7.5 Fungsi Merek
·
Tanda
Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain
atau badan hukum lainnya.
·
Sebagai alat
promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan
mereknya.
·
Sebagai
jaminan atas mutu barangnya.
·
Menunjukkan
asal barang/jasa dihasilkan.
7.7.6 Persyaratan Hak Merek
1.
Mengajukan
permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan
melampirkan :
1.
Foto copy
KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan
ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya
dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
2.
Foto copy
akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan
diajukan atas nama badan hukum;
3.
Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila
permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif);
4.
Surat kuasa
khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
5.
Tanda
pembayaran biaya permohonan;
6.
25 helai
etiket merek (ukuran max 9×9 cm, min. 2×2 cm);
7.
Surat
pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
2.
Mengisi
formulir permohonan yang memuat :
1. Tanggal, bulan, dan tahun surat
permohonan;
2. Nama, alamat lengkap dan
kewarganegaraan pemohon;
3. Nama dan alamat lengkap kuasa
apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan;
4. Nama negara dan tanggal penerimaan
permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas
3.
Membayar
biaya permohonan pendaftaran merek.
7.8 Perlindungan Varietas Tanaman
Indonesia memiliki Undang-Undang No
14 tahun 2001 yang berkaitan dengan Paten termasuk di dalamnya mengatur paten
yang berkaitan dengan tanaman, dan Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman
(PVT) yaitu undang-undang No 29 tahun 2000. Undang-undang paten dapat
memberikan perlindungan bagi tanaman yang dikembangkan melalui proses rekayasa
genetika (Bioteknologi) yang berkaitan dengan “proses” pembentukan
tanaman, sedangkan Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dapat
diberikan bagi varietas tanaman baru yang memenuhi persyaratan Baru, Unik,
Seragam, Stabil (BUSS).
Sebuah varietas dikatakan baru apabila tanaman
tersebut belum pernah di perdagangkan di Indonesia, namun jika telah di
perdagangkan di Indonesia tidak lebih dari 1 tahun, ataupun di luar negeri
untuk tanaman semusim tidak lebih dari 4 tahun, dan untuk tanaman tahunan tidak
lebih dari 6 tahun. Unik jika varietas tanaman itu dapat dibedakan dari
varietas lainnya yang telah ada, seragam jika sifat-sifat utama atau penting
dari varietas tanaman itu seragam meskipun bervariasi akibat dari cara tanam
dan lingkungan yang berbeda-beda, stabil jika sifat-sifatnya tidak mengalami
perubahan setelah ditanam berulang-ulang.
Dalam UU Paten dijelaskan bahwa pemberian paten bagi
tanaman harus memiliki syarat baru, mengandung langkah inventif dan dapat di
terapkan di Indrustri. Sedangkan UU perlindungan Varietas tanaman tidak
memerlukan syarat-syarat tersebut, cukup dengan syarat Baru, Unik, Seragam,
Stabil (BUSS) saja.
Dari sisi perlindungan, Undang-undang
paten lebih berkaitan dengan perlindungan “proses” secara
bioteknologi atau rekayasa genetika tanamannya, sedangkan UU Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT) lebih berkaitan dengan “produk jadinya” yaitu
varietas tanaman nya itu sendiri yang di peroleh melalui kegiatan pemuliaan
tanaman (Plant Breeding).
7.9 Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum
di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis
karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik
rahasia dagang.
Lingkup
perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode
penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang
memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia
dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu:
1.
Bersifat
rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
2.
Memiliki
nilai ekonomiapabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan
atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
3.
Dijaga
kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah
melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pemilik
rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan
lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian
berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat
ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu
tertentu dan syarat tertentu.
Tidak
dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila:
4.
Mengungkap
untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
5.
Rekayasa
ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang
lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut
produk yang bersangkutan.
Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang
Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa
perlindungan tanpa batas.
7.10 Desain Industri
Desain industri adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu
barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang
bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atauwarna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2
dimensi, yang
memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri
atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan
kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak
ciptanya oleh
pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.
Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan
perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk
desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan
Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Desain
Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu produk.
Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi oleh Undang-Undang
Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu
dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain industri.
Syarat – syarat Perlindungan Desain
Hak Desain Industri diberikan untuk desain industri
yang baru, Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan,
desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada
sebelumnya, meskipun terdapat kemiripan. Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana
dimaksud adalah pengungkapan desain industri yang sebelum :
1.
Tanggal
penerimaan
2.
Tanggal
prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
3.
Telah
diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia.
Suatu Desain
Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama
6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut :
1.
Telah
dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia
atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi
2.
Telah
digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan
pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Selain itu,
Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
7.11 Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Untuk mempermudahkan pengertiannya secara garis besar
istilah “desain tata letak sirkuit terpadu” dibagi dua yaitu “desain tata
letak” dan “sirkuit terpadu”, yang masing-masing pengertiannya adalah sebagai
berikut:
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam
bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian
atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah
bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan
peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari
elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi
dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan
untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar