8.1 Pengertian
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan
penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan
efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
8.2 Dasar Hukum
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang
Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan
dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan
dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan Efek”.
8.3 Produk – Produk yang Terdapat Dalam Pasar Modal
1.
Saham
Saham adalah
bukti kepemilikan atau tanda penyertaan seseorang/badan atas sesuatu perusahaan
tertentu. Jadi pemilik suatu saham mempunyai hak dalam kepemilikan perusahaan
tersebut sebesar persentase kepemilikan sahamnya. Secara umum saham dapat
dibagi dalam 2 jenis, yaitu :
1.
Saham biasa
Merupakan
bukti kepemilikan atas suatu perusahaan, biasanya disertai bukti kepemilikan
berupa selembar kertas saham. Bursa kita sudah memperkenalkan apa yang
dinamakan scriptless trading (perdagangan tanpa markat). Jadi, pemilik saham
tidak lagi menerima lembaran kepemilikan saham, tetapi namanya akan
tercantumsecara elektronik pada Bursa Efek Jakarta, dan mereka mempunyai hak
yang sama dangan pemilik saham yang memegang lembaran saham.
Pemilik saham ini akan mendapatkan keuntungan jika
harga sahamnya naik, dan mendapatkan kerugian jika harga sahamnya turun. Tetapi
keuntungan atau pun kerugian tersebut tidak terjadi jika saham yang dipegannya
belum dijual. Karena setiap hari harga saham akan berubah-ubah tergantung dari
kondisi pasar dan juga kinerja perusahaan. Pemilik saham biasa juga mempunyai
hak dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), dan mempunyai suara dalam
menentukan jalannya perusahaan.
1.
Saham
preferen
Saham yang
mempunyai likuiditas lebih tinggi dari saham biasa. Sebagai contoh, pemegang
saham preferen mempunyai hak untuk mendapatkan deviden yang tetap setiap
tahunnya, tidak seperti saham biasa.
2.
Obligasi
Surat pernyataan hutang dari perusahaan kepada
para pemberi pinjaman.Hak-Hak pemilik obligasi meliputi,antara lain:
1.
Pembayaran
bunga
2.
Pelunasan
utang
3.
Peningkatan
nilai modal yang mungkin ada,apabila obligasi dijual kembali
8.4 Para Pelaku dalam Pasar Modal
1.
Pelaku
Pelaku,
yakni pembeli dana/modal baik perorangan maupun kelembagaan/badan usaha yang menyisihkan
kelebihan dana/uangnya untuk usaha yang bersifat produktif, serta adanya
penjual modal/dana, yaitu perusahaan yang memerlukan dana atau tambahan modal
untuk keperluan usahanya.
2.
Emiten
Emiten
adalah pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang memperoleh dana
melalui pasar modal. Dalam pasar modal ada 2 kesempatan untuk menjadi pemodal,
yakni pasar perdana dan pasar sekunder.
3.
Komoditi
Komoditi
adalah barang yang diperjualbelikan, dapat berpa bursa uang, modal, timah,
karet, tembakau, minyak, emas, perkapalan, asuransi, perbankan, dan lain-lain.
4.
Lembaga
Penunjang
Lembaga
Penunjang adalah yang erkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga-lembaga
swasta yang terkait sebagai profesi penunjang.
5.
Investasi
Investasi
merupakan kegiatan menanamkan modal, baik secara langsung maupun tidak langsung
dengan harapan mendapatkan sejumlah keuntungan.
8.5 Instansi yang Terkait dalam Pasar Modal
Instansi yang terkait, antara lain badan pengawas
pasar modal (BPPM). Bursa efek (BE), lembaga kliring dan penjaminan (LKP), dan
lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP).
8.5.1 Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
Tugas dan
Fungsi BAPEPAM:
1.
Pembinaan,pengatur
dan pengawasan sehari-hari.
2.
Mewujudkan
terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien, serta
melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
3.
Bertindak
sebagai wasit yang adil bagi pelaku pasar modal, yakni perusahaan yang go
publik, penjamin emiten, investor, broker.
4.
BAPEPAM
bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Kewenangan BAPEPAM :
1.
Memberi izin
usaha, izin perorangan, persetujuan, dan mewajibkan pendaftaran.
2.
Menetapkan
persyaratan dan tata cara penyertaan pendaftaran serta menyatakan penundaan
atau
membatalkan pendaftaran.
3.
Mengadakan
pemeriksaan dan penyidikan dalam hal-hal terjadi peristiwa yang diduga
4.
merupakan
pelanggaran terhadap undang-undang dan atau peraturan pelaksanaannya.
5.
Melakukan
pemeriksaan terhadap emiten, perusahaan publik, dan pihak yang disyaratkan
memiliki
izin usaha, izin perorangan, persetujuan atau pendaftaran.
6.
Menunjuk
pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan
wewenang
BAPEPAM.
7.
Membekukan
atau membatalkan pencatatan suatu efek pada bursa efek atau menghentikan
transaksi
bursa atau efek tertentu.
8.
Menetapkan
instrumen lain sebagai efek.
8.5.2 Bursa Efek
Bursa Efek adalah lembaga yang menyelengarakan dan
menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran, jual beli
efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka,
sehingga dapat disimpulkan bursa efek adalah pihak yang mengambil alih fungsi
BAPEPAM yang pertama sebagai pelaksana pasar modal.
8.5.3 Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang
menyelengarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa.
8.5.4.Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian(LPP)
Lembaga Penyimapana dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan custodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
Lembaga Penyimapana dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan custodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
8.6 Reksadana
Ditinjau
dari asal kata, reksa dana berasal dari kosa kata ‘reksa’ yang artinya ‘jaga’
atau ‘pelihara’ dan ‘dana’ yang berarti ‘uang’ atau ‘kumpulan uang’. Jadi,
reksa dana bisa diartikan sebagai ‘kumpulan uang yang dipelihara bersama untuk
suatu kepentingan’. Mengacu pada Undang-undang Nomor 8 tahun 1995, reksa dana
adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.
8.7 Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
Lembaga penunjangdalam pasar modal merupakan
pendukung/penunjang beroperasinya suatu pasar modal. Dalam menjalankan
fungsinya lembaga penunjang terdiri dari :
1.
Penjamin
Emisi
Adalah pihak
yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi
kepentingan emiten, dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang
tidak terjual.
2.
Penanggung
(guarantor)
Penanggung,
yakni untuk memperkuat dan untuk kepercayaan pemodal maka diperlukan jasa
penanggung yang akan membayar pinjam pokok maupun bunga yang dibayar tepat
waktu, sehingga nkewajiban penanggung kepada pemodal akan timbul jika emiten
tidak mampu dan lalai memenuhi kepentingan pemodal.
3.
Wali Amanat
Adalah
perwakilan untuk kepentingan pemodal.
4.
Perantara
perdagangan efek
Adalah
seorang yang dapat dipercaya untuk menyampaikan harga jual dan beli
saham/obligasi yang disediakan oleh bursa efek.
5.
Pedagang
efek (dealer)
Adalah
pemodal yang melakukan jual beli efek. Namun, yang dapat menjadi pedagang efek
adalah lembaga-lembaga yang sudah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan RI.
6.
Perusahaan
surat berharga
Adalah
perusahaan yang tercatat di bursa efek mengkhususkan diri tidak hanya
perdagangan efek, tetapi melakukan kegiatan underwriter, perantara perdaganan
efek dan penyediaan jasa pengelola dana.
7.
Perusahaan
pengelola dana
Adalah suatu
perusahaan yang ditunjuk oleh pemodal untuk melakukan pengelola dana dan
penyimpanan dana.
8.
Biro
Administras iEfek (BAE)
Adalah pihak
yang berdasarkan kontrak dengan emiten untuk melakukan pencatatan pemilikan
efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek dan memberikan informasi
terhadap perubahan pemilikan.
8.8 Profesi Penunjang dalam Pasar Modal
Profesi
penunjang dalam pasar modal, antara lain
1.
Notaris
Adalah
pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di BAPEPAM.
2.
Konsultan
hukum
Adalah pihak
yang memberikan pendapat dari segi hukum mengenai segala kewajiban yang
mengikat perusahaan yang hendak go public secara hukum, sehingga dalam proses
penjualan efek calon pembeli memperoleh informasi yang akurat.
3.
Akuntan
publik
Adalah
seorang yang bertanggungjawab memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan
keuangan perusahaan yang hendak go public dan bukan kebenaran atas laporan
keuangan.
4.
Perusahaan
penilai
Adalah pihak
yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang
hendak go public.
8.9 Larangan dalam Pasar Modal
Larangan
dalam pasar modal misalnya:
1.
Penipuan dan
manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek
Penipuan dan
manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek adalah setiap pihak dilarang secara
langung maupun tidak langsung, antara lain:
1.
Menipu atau
mengelabui pihak lain dengan menggunakan sarana atau cara apapun.
2.
Membuat
pernyataan tidak benar mengenai fakta meterial atau tidak mengungkapkan fakta
yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai kedanaan
yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan,
menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain dengan tujuan
mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek.
3.
pihak
dilarang dengan cara apapun membuat pernyataan, memberikan keterangan secara
meterial tidak benar, menyesatkan, sehingga pada saat pernyataan dibuat atau
keterangan telah diberikan menetapkan mempengaruhi harga efek di bursa efek.
4.
Setiap pihak
baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak baik dialrang melakukan
dua transaksi efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga
menyebabkan harga efek di bursa efek tetap naik atau turun dengan tujuan
mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual atau menahan efek.
5.
Perdagangan
orang dalam (insider trading)
Adalah
seseorang yang membocorkan informasi terhadap indormasi rahasia yang belum
diumumkan kepada masyarakat, sehingga dapat merugikan pihak lain.
3.
Larangan
bagi orang dalam
4.
Mempengaruhi
pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek dimaksud
5.
memberikan
informasi orang dalam kepada pihak manapun yang patut diduga dapat menggunakan
informasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek.
6.
Larangan
bagi pihak yang dipersamakan dengan orang dalam
7.
Setiap pihak
yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dari orang dalam secara
melawan hukum dan kemudian memperolehnya dikenakan larangan yang sama dengan
larangan yang berlaku bagi orang lain.
8.
Setiap pihak
yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dan kemudian memperolehnya
tanpa melawan hukum tidak dikenakan larangan yang berlaku bagi orang dalam
sepanjang informasi tersebut disediakan oleh emiten atau perusahaan publik
tanpa pembatasan.
9.
Perusahaan
efek yang memiliki informasi orang dalam
Perusahaan
efek yang memiliki informasi orang dalam mengenai emiten atau perusahaan publik
dilarang melakukan transaksi efek emiten atau apabila perusahaan publik
tersebut dilakukan bukan atas tanggungannya sendiri, tetapi atas perintah
nasabahnya dan perusahaan efek tersebut tidak memberikan rekomendasi kepada
nasabahnya mengenai efek yang bersangkutan.
8.10 Sanksi terhadap larangan
1.
Sanksi
administrasi, seperti
a.
Peringatan
tertulis,
b.
Denda,
c.
Pembatasan
kegiatan usaha,
d.
Pembekuan
kegiatan usaha,
e.
Pencabutan
izin usaha,
f.
Pembatalan
perjanjian,
g.
Pembatalan
pendaftaran.
2.
Sanksi
Pidana
a.
Dikenakan
terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang pasar modal.
b.
Bentuk
sanksi, terdiri dari
1)
Pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda setinggi-tingginya
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
2)
Penjara paling lama (sepuluh tahun dan denda setinggi-tingginya
Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar