Hukum Memakai Jilbab
Salah
seorang perempuan cerdik & shalihah Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah berkata: “Sungguh,
musuh-musuh Islam telah mengetahui bahwa keluarnya kaum perempuan dgn
mempertontonkan aurat adalah sebuah gerbang diantara gerbang-gerbang menuju
kejelekan & kehancuran. Dan dgn hancurnya mereka maka hancurlah masyarakat.
Oleh karena itulah mereka sangat bersemangat mengajak kaum perempuan supaya
rela menanggalkan jilbab & rasa malunya…” (Nasihati li Nisaa’, hal. 91)
Beliau juga mengatakan: “Sesungguhnya persoalan tabarruj
(mempertontonkan aurat) bukan masalah ringan karena hal itu tergolong perbuatan
dosa besar.” (Nasihati li Nisaa’, hal. 95)
Allah ta’ala berfirman,
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ
وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ
لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
“Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu
pakaian utk menutup auratmu & pakaian indah utk perhiasan. & pakaian
takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari
tanda-tanda kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (QS.
Al-A’raaf: 26)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang
aurat, maka beliau bersabda, “Jagalah auratmu, kecuali dari (penglihatan)
suamimu atau budak yang kau punya.” Kemudian beliau ditanya, “Bagaimana apabila
seorang perempuan bersama dgn sesama kaum perempuan ?” Maka beliau menjawab,
“Apabila engkau mampu utk tak menampakkan aurat kepada siapapun maka janganlah
kau tampakkan kepada siapapun.” Lalu beliau ditanya, “Lalu bagaimana apabila
salah seorang dari kami (kaum perempuan) sedang bersendirian ?” Maka beliau
menjawab, “Engkau lebih harus merasa malu kepada Allah daripada kepada sesama
manusia.” (HR. Abu Dawud [4017] & selainnya dgn sanad hasan, lihat Fiqhu
Sunnah li Nisaa’, hal. 381)
Perintah Berjilbab
Allah ta’ala
berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ
الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ
يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu & isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
utk dikenal, karena itu mereka tak di ganggu. & Allah adalah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berkata: “Ayat yang
disebut dgn ayat hijab ini memuat perintah Allah kepada Nabi-Nya agar menyuruh
kaum perempuan secara umum dgn mendahulukan istri & anak-anak perempuan
beliau karena mereka menempati posisi yang lebih penting daripada perempuan
yang lainnya, & juga karena sudah semestinya orang yang menyuruh orang lain
utk mengerjakan suatu (kebaikan) mengawalinya dgn keluarganya sendiri sebelum
menyuruh orang lain. Hal itu sebagaimana difirmankan Allah ta’ala (yang
artinya), “Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian & keluarga
kalian dari api neraka.” (Taisir Karimir Rahman, hal. 272)
Abu Malik berkata: “Ketahuilah wahai saudariku muslimah,
bahwa para ulama telah sepakat wajibnya kaum perempuan menutup seluruh bagian
tubuhnya, & sesungguhnya terjadinya perbedaan pendapat –yang teranggap-
hanyalah dlm hal menutup wajah & dua telapak tangan.” (Fiqhu Sunnah li
Nisaa’, hal. 382)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar