Sabtu, 23 April 2016

HUKUM ASURANSI

HUKUM ASURANSI


A. DASAR HUKUM ASURANSI
       Seperti diketahui dinegara Perancis kodifikasi hukum Perdata dan hukum Dagang diselenggarakan oleh Kaisar Napoleon dan dimuat dalam dua Kitab yaitu Code Civil ( Kitab Hukum Perdata ) dan Code de Commerce ( Kitab Hukum Dagang ). Ini terjadi pada permulaan abad 19. Pada waktu itu dalam Code de Commerce hanya termuat pasal-pasal mengenai asuransi laut. Dalam rancangan undang-undang yang diadakan di negara Belanda untuk Kitab Hukum Dagang juga hanya termuat peraturan tentang asuransi laut. Baru dalam rancangan undang-undang terakhir yang kemudian menjadi undang-undang yaitu Kitab Undang-undang Hukum Perniagaan ( Wetboek Van Koophandel ) dalam tahun 1838, termuat peraturan-peraturan mengenai asuransi kebakaran, asuransi hasil bumi dan asuransi jiwa. Sistem ini juga dianut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perniagaan untuk Hindia Belanda dulu, yang sampai sekarang masih berlaku di Indonesia.
          Pokok-pokok pengaturan asuransi dalam KUHD terdapat dalam buku I bab 9 dan 10 serta buku II bab 9 dan 10. Buku I bab 9 mengatur tentang asuransi pada umumnya, buku I bab 10 mengatur tentang asuransi kebakaran, asuransi hasil pertanian dan asuransi Jiwa. Sedangkan buku II bab 10 mengatur tentang asuransi pengangkutan didarat dan di sungai-sungai serta perairan pedalaman. Khusus mengenai bab 9 yang berjudul tentang asuransi pada umumnya mengandung arti bahwa ketentuan yang terdapat dalam buku I bab 9 tersebut berlaku bagi semua cabang asuransi baik di dalam maupun di luar KUHD. Hal ini seperti yang dikemukakan oleh H.M.N.Purwosutjipto (1988:S)
“Sifat berlaku secara umum ini saya simpulkan dari :
a. Judul bab ke 9 yang berbunyi : tentang asuransi atau pertanggungan pada umumnya.
b. Isi rumusan pasal 248 KUHD yang berbunyi :
“Terhadap segala macam pertanggungan baik yang diatur dalam buku kesatu maupun dalam buku kedua KUHD berlakulah ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal berikut.”
Jadi apabila disimpulkan , maka buku I bab 9 KUHD dapat berlaku bagi semua cabang-cabang asuransi baik didalam maupun di luar KUHD. Asuransi yang tidak termasuk jenis asuransi kebakaran, pengangkutan dan jiwa seperti yang diatur dalam KUHD merupakan perkembangan praktek berdasarkan kebutuhan untuk mengatasi risiko-risiko baru.
Walaupun pokok-pokok pengaturan asuransi terdapat dalam KUHD, namun dasar hukum asuransi itu sendiri terdapat dalam pasal 1774 KUHPerdata yang menentukan bahwa :
“ Suatu perjanjian untung-untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung ruginya baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak bergantung pada suatu kejadian yang belum tentu. Demikian adalah Perjanjian asuransi; bunga cagak hidup; perjudian dan pertaruhan. Perjanjian yang pertama diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang”.
             Dalam ketentuan pasal 1774 KUHPerdata seperti dikemukakan diatas antara lain disebutkan bahwa perihal asuransi akan diatur dalam KUHD. Oleh karenanya untuk mengetahui apakah dimaksud dengan asuransi dapat dilihat dalam pasal 246 KUHD.
Asuransi menurut pasal 246 KUHD atau Wetboek van koophandel adalah :
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian , kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Apabila kita melihat definisi tersebut dapat dilihat adanya unsur-unsur asuransi, yaitu :
a . Penanggung dan tertanggung sebagai para pihak
b.Premi yaitu sejumlah uang yang harus dibayar tertanggung kepada Penanggung
c. Peristiwa tertentu, yaitu peristiwa yang belum terjadi
d. Ganti rugi, perjanjian asuransi memang diadakan untuk memberikan ganti rugi, namun ganti rugi hanya dikenal dalam asuransi kerugian( dalam asuransi jiwa tidak dikenal adanya ganti rugi ,karena hilangnya nyawa seseorang tidak dapat dikatakan sebagai kerugian, namun musibah yang pasti terjadi hanya waktunya tidak diketahui.
Keempat unsur diatas dapat dikatakan sebagai unsur mutlak dalam asuransi, sebab dengan tidak terpenuhinya salah satu unsur tersebut tidak dapat disebut sebagai perjanjian asuransi. Berdasarkan pengertian asuransi pada pasal 246 KUHD dapat disimpulkan bahwa dalam asuransi terdapat 4 unsur yaitu adanya perjanjian, premi, adanya ganti rugi dan adanya suatu peristiwa yang tak tertentu. Selain itu dalam menentukan apakah seorang penanggung menjadi terikat membayar ganri gi, tidak saja semata-mata ditentukan oleh nyatanya peristiwa yang diperjanjikan telah terjadi dan nyatanya tertanggung telah menderita kerugian.
Untuk itu masih ditentukan lagi oleh beberapa faktor yang berpengaruh, umumnya faktor-faktor itu meliputi :
a.         bagaimana dengan peristiwa yang diperjanjikan?
b.         sampai seberapa jauh causa terjadinya kerusakan dihubungkan dengan                        peristiwa yang diperjanjikan ?
c.         apakah bahaya datangnya dari luar atau dari dalam barang sendiri ?
d.         adakah kesalahan tertanggung ?
e.         hal-hal yang memberatkan resiko penanggung sudahkah diberitahukan                     tertanggung ?
B. PENGGOLONGAN ASURANSI
Asuransi dapat digolongkan dalam beberapa bentuk, yaitu sebagai berikut:
1. Menurut sifat pelaksanaannya, ada dua bentuk asuransi: 
a. Asuransi sukarela, yaitu asuransi yang pada prinsipnya dilakukan dengan cara sukarela, dimana semata – mata dilakukan atas keadaan ketidakpastian atau kemungkinan terjadinya resiko kerugian atas sesuatu yang diasuransikan tersebut. Misalnya asuransi kecelakan, asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, dan sebagainya.
b. Asuransi wajib, merupakan asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak – pihak yang terkait, dimana pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang – undangan yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya asuransi tenaga kerja.
2. Menurut Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian:
a. Usaha asuransi, yang dapat digolongkan lagi menjadi:
1) Asuransi kerugian atau adalah usaha yang memberikan jasa – jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
2) Asuransi jiwa atau adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalmya seorang yang dipertanggungkan.
3) Reasuransi atau adalah pertanggungan atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dari asuransi suatu sistem penyebaran resiko, dimana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada yang lain.
b. Usaha Penunjang Asuransi, yang dapat digolongkan lagi menjadi:
1) Pialang asuransi adalah usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan pemyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
2) Pialang reasuransi adalah yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
3) Penilai kerugian asuransi adalah usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
4) Konsultan aktuaria adalah usaha yang memberikan jasa konsultan aktuaria.
5) Agen asuransi adalah pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
3. Menurut The Chartered Insurance Institute, London:
a. Asuransi harta atau property insurance adalah asuransi untuk semua milik yang     berupa harta benda, yang memiliki resiko atau bahaya kebakaran kecurigaan,           tenggelam di laut, misalnya asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan,                   asuransi penerbangan, asuransi kecelakaan;
b. Asuransi tanggung gugat atau liability insurance adalah asuransi untuk                     melindungi tertanggung terhadap kergian yang timbul dari gugatan pihak ketiga     karena kelalaian tertanggung;
c. Asuransi jiwa atau life insurance;
d. Asuransi kerugian atau general insurance;
e. Reasuransi atau reinsurance.
4.Menurut jangka waktunya asuransi dapat digolongkan menjadi:
• Asuransi jangka pendek
• Asuransi jangka panjang
Asuransi jiwa umumnya merupakan asuransi jangka panjang. Asuransi kerugian merupakan asuransi jangka pendek.
5.Menurut objeknya, asuransi dapat digolongkan menjadi:
• Asuransi orang ialah untuk menggantikan kerugian yang terjadi yang bersangkutan dengn seseorang untuk menjamin kelangsungan hidupnya jika sewaktu-waktum terjadi kecelakaan seperti asuransi jiwa.
• Asuransi barang untuk menggantikan kerugian yang bersangkutan yang terjadi dengan barang-barang berharga yang dimiliki misalnya asuransi pengangkutan barang.


C. PRINSIP-PRINSIP ASURANSI
Menurut KUH Dagang yang merupakan prinsip dasar asuransi atau pertanggungan adalah sebagai berikut:
1Prinsip Kepentingan yang Dapat Diasuransi ( Insurable Interest)
Prinsip Kepentingan yang bisa diasuransikan atau dipertanggungkan ini terkandung dalam ketentuan Pasal 250 KUHD yang pada intinya menentukan bahwa agar suatu perjanjian dapat dilaksanakan, maka objek yang asuransikan haruslah merupakan suatu kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest), yakni kepentingan yang dapat dinilai dengan uang. Dengan perkataan lain, menurut asas ini seseorang boleh mengasuransikan barang-barang apabila yang bersangkutan mempunyai kepentingan atas barang yang dipertanggungkan.
2. Prinsip keterbukaaan (Utmost Good Faith)
Prinsip keterbukaan (utmost good faith) ini terkandung dalam ketentuan Pasal 251 KUHD yang pada intinya menyatakan bahwa penutupan asuransi baru sah apabila penutupannya didasari itikad baik.
3. Prinsip Indemnitas (Indemnity)
Prinsip Indemnitas terkandung dalam ketentuan Pasal 252 dan Pasal 253 KUHd. Menurut prinsip indemnitas bahwa yang menjadi dasar penggantian kerugian dari penanggung kepada tertanggung adalah sebesar kerugian yang sesungguhnya diderita oleh tertanggung adalah sebesar kerugian yang sesungguhnya diderita oleh tertanggung dalam arti tidak dibenarkan mencari keuntungan dari ganti rugi asuransi. Dengan kata lain, inti dari prinsip idemnitas adalah seimbang, yakni seimbang antara kerugian yang betul-betul diderita oleh tertanggung dengan jumlah ganti kerugiannya. Sehubungan dengan hal tersebut, prinsip ganti kerugian hanya berlaku bagi asuransi yang kepentingannya dapat dinilai dengan uang, yakitu asuransi kerugian.
Dalam KUHD diperkenankan terjadinya asuransi berganda, sepanjang asuransi dilakukan dalam itikad baik. Tetapi mengenai itikad baik ini tidak dijelaskan lebih lanjut dalam KUHD.
4. Prinsip Subrogasi
Subrogasi adalah penggantian kedudukan tertanggung oleh penanggung yang telah membayar ganti kerugian, dalam melaksanakan hak-hak tertanggung kepada pihak ketiga yang mungkin menyebabkan terjadinya kerugian. Prinsip subrogasi ini terkandung dalam ketentuan pasal 284 KUHD yang pada intinya menentukan bahwa apabila tertanggung sudah mendapatkan penggantian atas dasar prinsip lain, walaupun jelas ada pihak lain yang bertanggung jawab pula atas kerugian yang dideritanya. Penggantian dari pihak lain harus diserahkan pada penanggung yang telah memberikan ganti rugi yang dimaksud.
Akan tetapi ada kemungkinan terjadi kerugian yang diderita oleh tertanggung tidak diganti sepenuhnya oleh penanggung. Apabila pasal 284 KUHD dilaksanakan secara ketat maka menimbulkan ketidakadilan bagi tertanggung sebab kehilangan haknya untuk menuntut ganti kerugian kepada pihak ketiga. Untuk menyelesaikan masalah itu, maka menurut Emmy Simanjuntak sebaiknya diterapkan subrogasi terbatas.
5. Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)
Dengan ditutupnya perjanjian asuransi, menimbulkan kewajiban kepada penanggung untuk memberikan ganti kerugian karena tertanggung menderita kerugian. Untuk itu harus dapat ditentukan apakah peristiwa yang menjadi penyebab kerugian berada dalam tanggungan penanggung. Dengan perkataan lain harus ditelaah kaitan dengan peristiwa tersebut dengan kerugian yang terjadi. Apabila kerugian tersebut disebabkan oleh peristiwa yang tidak termasuk penyebab kerugian yang diakui dalam asuransi, maka penanggung dibebaskan dari kewajibannya.
6. Prinsip Gotong Royong
Prinsip ini maksudnya penyelesaian masalah yang timbul dilakukan dengan cara bersama-sama.

D.POLIS ASURANSI
Polis asuransi adalah akta atau sertifikat yang berisi asuransi yang dibuat secara tertulis dan diterbitkan perusahaan asuransi yang akan dibayarkan sesuai pertanggungan atau jatuh tempo oleh penjaminnya (perusahaan asuransi).
Untuk setiap perjanjian perlu dibuat bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak   yang mengadakan perjanjian
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam polis adalah :
·         Polis dibuat dengan iktikad baik dari kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian.
·         Dituliskan / disebutkan dengan tegas dan jelas mengenai hal-hal yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak, hak-hak masing-masing pihak, sangsi atas pelanggaran perjanjian, dan sebagainya.
·         Redaksinya harus disusun sedemikian rupa sehingga dengan mudah dapat ditangkap maksud dari perjanjian itu, juga tidak memberi peluang untuk menyalahtafsirkannya.
Pada dasarnya, polis asuransi adalah suatu kontrak yakni suatu perjanjian yang sah antara penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi) dengan tertanggung, dimana pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang dengan imbalan pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.
Agar suatu kerugian potensial (yang mungkin terjadi) dapat diasuransikan (insurable) maka harus memiliki karakteristik:
1)      terjadinya kerugian mengandung ketidakpastian,
2)      kerugian harus dibatasi,
3)      kerugian harus signifikan,
4)      rasio kerugian dapat terprediksi dan
5)      kerugian tidak bersifat katastropis (bencana) bagi penanggung.
Penyerahan Polis
Penanggung harus menyerahkan polis kepada tertanggung dalam jangka waktu sebagai berikut :
·         Bila perjanjian dibuat seketika dan langsung antara penanggung dan tertanggung atau yang dikuasakan tertanggung, maka polis yang telah ditandatangani oleh penanggung harus diserahkannya kepada tertanggung ddalam tempo 24 jam (pasal 259 KUHD).
·         Jika pertanggungan dilakukan melalui makelar asuransi (broker), maka polis yang telah ditandatangani oleh penanggung harus diserahkan kepada tertanggung paling lama dalam tempo 8 hari (pasal 260 KUHD).
Sekalipun secara otentik telah ditetapkan batas waktu penyerahan polis oleh penanggung kepada tertanggung, namun di dalam praktek asuransi, penanggung baru mau menyerahkan polis kepada tertanggung setelah dia memperoleh pembayaran premi dari tertanggung
Fungsi Umum Polis
·         perjanjian pertanggungan (a contract of indemnity).
·         sebagai bukti jaminan dari penanggung kepada tertanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin akan dialami oleh tertanggung akibat peristiwa yang tidak diduga sebelumnya, dengan prinsip :
·         untuk mengembalikan tertanggung kepada kedudukannya semula sebelum terjadi/mengalami kerugian.
·         untuk menghindarkan tertanggung dari kebangkrutan (total collapse).
·         bukti pembayaran premi asuransi oleh tertanggung kepada penanggung sebagai balas jasa atas jaminan penanggung.
Fungsi Polis
Fungsi Polis Bagi Tertanggung
·         sebagai bukti tertulis atas jaminan penanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin akan dideritanya yang ditanggung oleh polis.
·         sebagai bukti (kwitansi) pembayaran premi kepada penanggung.
·         sebagai bukti otentik untuk menuntut penanggung bila lalai atau tidak mematuhi jaminannya.    

Fungsi Polis Bagi Penanggung
·         sebagi bukti (tanda terima) premi asuransi dari tertanggung
·         sebagai bukti tertulis atas jaminan yang diberikannya kepada tertanggung untuk membayar ganti rugi yang mungkin diderita oleh tertanggung.
·         sebagai bukti otentik untuk menolak tuntutan ganti rugi (klaim) bila yang menyebabkan kerugian tidak memenuhi syarat-syarat polis.

REFERENSI :
Kasmir (2012). Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Depok : Penerbit PT Rajagrafinda Persada.
Supriatna (2013). Keuntungan asuransi. From http://www.anneahira.com/keuntungan-asuransi.htm, 21 Mei 2014
Aji (2013). Asuransi Definisi. From http://www.asuransi-mobil.com/asuransi-definisi.htm, 12 Mei 2014

Jumat, 11 Maret 2016

PANDANGAN ISLAM TENTANG LGBT

PANDANGAN ISLAM TENTANG LGBT

Tahukah anda tentang LGBT?
LGBT adalah  singkatan dari Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender. Lesbian adalah istilah bagi perempuan yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama perempuan, Gay adalah sebuah istilah bagi laki-laki yang umumnya digunakan untuk merujuk orang homoseksual atau sifat-sifat homoseksual, Biseksualitas merupakan ketertarikan romantis, ketertarikan seksual, atau kebiasaan seksual kepada pria maupun wanita.Transgender merupakan ketidaksamaan identitas gender seseorang terhadap jenis kelaminnya yang ditentukan, atau kelaminnya dari laki-laki menjadi perempuan.
Apa sebab mereka berada di dalam LGBT ?
Ada banyak faktor yang menyebabkan seorang pria menjadi gay atau penyuka sesama jenis.Faktor pemicu itu di antaranya adalah ia berada di lingkungan di mana homoseksual dianggap sesuatu yang biasa atau umum. Karena tidak ada nilai-nilai moral atau agama yang membekali pengetahuannya sehingga ia memiliki wawasan yang tidak lurus mengenai hubungan antara pria dan perempuan.
Seseorang dapat tumbuh menjadi seorang gay karena pengalaman buruk dengan pengasuhan keluarga seperti memiliki ibu yang dominan sehingga anak tidak memperoleh gambaran seorang tokoh laki-laki, atau sebaliknya. Faktor lain yang mungkin membuat seseorang keluar dari fitrahnya adalah pengalaman seks dini, yang disebabkan karena menyaksikan gambar-gambar porno dari televisi, DVD, Internet, komik ataupun media lain di sekitarnya.LGBT dapat juga merupakan sebuat penyakit akibat faktor kelainan otak dan genetik maupun karena faktor psikologi.
Mengapa LGBT Eksis?
Beberapa faktor yang menjadi mereka eksis adalah karena kecenderungan akan semakin buruk jika ia bergabung dengan orang-orang dewasa yang homoseksual. Ia tidak memiliki daya tahan imunitas dalam diri yang berasal dari penghayatan agama dan pengaplikasiannya, dan berada pada situasi yang membuatnya dipaksa oleh orang lain untuk melakukan perbuatan yang sangat dilarang oleh agama itu. Eksistensi mereka terus dibangun dengan alasan hak asasi manusia tanpa diskriminasi, mereke melegalkan hubungan bahkan perkawinanya sehingga melahirkan sebuah identitas komunitas masyarakat baru.
Bagaimanakah LGBT Menurut Pandangan Negara Barat?
Menurut pandangan barat LGBT merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi. Dukungan kaum liberal terhadap pelaku LGBT tidak hanya berupa wacana namun direalisasikan dengan mendirikan organisasi persatuan, forum-forum seminar dan pembentukan yayasan dana internasional. Bahkan beberapa negara telah melegalkan dan memfasilitasi perkawinan sesama jenis.
Pemikiran Barat dan Islam sepertinya diciptakan menjadi dua kutub berbeda yang tidak mungkin pernah bertemu. Ini karena landasan nilai-nilai keduanya sangat bertolak belakang. Apabila Barat lebih menonjolkan logika, ilmu pengetahuan ilmiah dan kebebasan, nilai-nilai Islam bersumber pada keimanan dan ketaatan pada wahyu Ilahi dan sunah Nabi.
Bagaimana LGBT dalam pandangan Islam ?
Sementara itu, Islam menghendaki pernikahan antar lawan jenis, laki-laki dengan perempuan, tidak semata untuk memenuhi hasrat biologis namun sebagai ikatan suci untuk menciptakan ketenangan hidup dengan membentuk keluarga sakinah dan mengembangkan keturunan umat manusia yang bemartabat. Perkawinan sesama jenis tidak akan pernah menghasilkan keturunan, dan mengancam kepunahan generasi manusia. Perkawinan sesama jenis semata-mata untuk menyalurkan kepuasan nafsu hewani.
LGBT dalam pandangan Islam, sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasulullah dalam Al-Quran dan Sunah, homosek merupakan perbuatan hina dan pelanggaran berat yang merusak harkat manusia sebagai makhluk ciptaan Allah paling mulia. Tuhan (Allah) menciptakan Adam dan Hawa beserta kaumnya untuk berpasang-pasangan tetapi bukan Adam dan Badrun yang diciptakan untuk berpasangan,ini adalah bagian kecil atau salah satu yang akan membuat sang pencipta membubarkan dunianya.
Pada masa Nabi Luth kaum homosek langsung mendapat siksa dibalik buminya dan dihujani batu panas dari langit. Selain zina dan pemerkosaan, pelanggaran seksual menurut Islam termasuk LGBT, incest (persetubuhan sesama muhrim) dan menjimak binatang. Sanksi bagi pelaku semua pelanggaran seksual tersebut adalah hukuman mati, Rasulullah SAW bersabda:”…dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda:” Barang siapa menjumpai kalian orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah orang yang mengerjakan dan orang yang dikerjai”.[Hadist Ibnu Majah No. 2561 Kitabul Hudud]. Dalam hadits lain Rasulallah SAW bersabda:”… Ibnu Abbas meriwayatkan: “Barang siapa menjimak muhrimnya maka bunuhlah, dan barang siapa menjimak hewan maka bunuhlah pelaku dan binatang yang dijimak”. [Hadist Ibnu Majah No. 2564 Kitabul Hudud].
Didalam Al Quran, Allah Ta’ala mengabadikan bagaimana dahsyatnya laknat dan azab langsung dari Allah subhanahu wa ta’ala kepada pelaku homoseksual ini di jaman nabiyullah Luth AS. Pelanggaran seksual berupa homoseks umat Nabi Luth bisa dilihat dalam Al-Quran: Surat An-Naml ayat 54-55, Ash-Syu’araa’ ayat 165 – 166 dan Huud ayat 77-82.
Dalam Surat An-Naml ayat 54-55, Allah SWT berfirman: “Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan hina itu dan kalian memamerkannya?”(54)Mengapa kamu mendatangi laki-laki dengan nafsu(mu), bukan (mendatangi) wanita? Sebenarnya kalian adalah kaum yang bodoh(55). Dalam surah Ash-Syu’araa’ ayat 165 – 166 Allah SWT berfirman: “Mengapa kamu mendatangi (menyukai) jenis lelaki di antara manusia (165), dan kamu tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas(166)”. Dalam surah Huud ayat 81-82, bagaimana dahsyatnya azab dari Allah Ta’ala, sebagaimana firman-Nya: “Para utusan (malaikat) berkata: “Hai Luth, sesungguhnya kami adalah utusan-utusan Tuhanmu, sekali-kali mereka tidak akan dapat mengganggu kamu, sebab itu pergilah dengan membawa keluarga dan pengikut-pengikut kamu di akhir malam dan janganlah ada seorangpun di antara kamu yang tertinggal, kecuali isterimu. Sesungguhnya dia akan ditimpa azab yang menimpa mereka karena sesungguhnya saat jatuhnya azab kepada mereka ialah di waktu subuh; bukankah subuh itu sudah dekat?”(81).Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi (82).

Sabtu, 19 Desember 2015

EKONOMI KOPERASI - KOPERASI MAHASISWA FKM UI

EKONOMI KOPERASI

KOPERASI MAHASISWA FKM – UI SEBAGAI TEMPAT PEMBENTUKAN JIWA KEWIRAUSAHAAN KOPERASI

Dosen : DYAH MIETA

      Disusun Oleh :

         Putri Lestari (28214608)

Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
2015 – 2016


1.      Koperasi Menurut UU’45
Di dalam Undang – Undang Dasar 1945, Pasal 33 disebutkan bahwa :
Ayat 1 : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan
Ayat 2 : Cabang – cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak di kuasai oleh negara
Ayat 3 : Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan  di pergunakan sebesar – besar nya untuk kemakmuran rakyat
Ayat 4 : Perekonomian nasional di selenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ayat 5 : Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini di atur dalam undang – undang.
Dari kandungan isi pasal 33 Undang – Undang Dasar 1945 yang tersebut diatas, koperasi dapat di katakan sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian hal tersebut semakin di pertegas dalam pasal 4 Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
Sedangkan menurut Mohammad Hatta sebagai pelopor pasal 33 Undang – Undang Dasar 1945 tersebut, koperasi di jadikan sebagai soko guru perekonomian nasional karena :
1)      Koperasi mengajarkan sikap “self helping”  atau percaya dengan kekuatan sendiri
2)      Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, dimana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan diri atau golongan nya
3)      Koperasi di gali dan di kembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia
4)      Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Koperasi FKM-UI adalah Koperasi yang dijalankan secara  asas koperasi menurut UU’45.



2.      Bentuk dan Jenis Koperasi
2.1  Koperasi Menurut Fungsinya
Koperasi di FKM-UI termasuk jenis koperasi yang menurut fungsinya adalah pengadaan barang. Karena koperasi ini menyediakan penyewaan LCD dan Sound System . Penjualan koperasinya  menjual berbagai macam barang konsumsi, merchandise FKM dan UI serta jasa . Jasa tersebut menyediakan jasa print dan fotocopy untuk keperluan Mahasiswa di dalam Lingkungan kampus.
2.2  Koperasi menurut tk. Dan luas wilayah kerjanya
Koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja dapat di bedakan menjadi :
·         Koperasi primer : adalah koperasi yang memiliki anggota minimal sebanyak 20 orang perseorangan
·         Koperasi sekunder : adalah koperasi yang beranggotakan gabungan dari badan – badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas di bandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder sendiri dapat di bagi menjadi :
·         Koperasi  pusat : adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·         Gabungan koperasi : adalah koperasi yang anggotanya minimal terdiri dari 3 koperasi pusat.
·         Induk koperasi : adalah koperasi yang anggota nya terdiri dari minimal 3 gabungan koperasi.
Hasil dari observasi, koperasi FKM UI menggunakan koperasi primer karena anggotanya lebih dari 20 orang. FKM UI memiliki 96 anggota serta 2 karyawan yang dibayar dari hasil simpanan pokok dan hasil dari penyewaan jasa dan pembelian.
2.3  Koperasi menurut status keanggotaannya
Koperasi menurut keanggotaannya dapat di bedakan menjadi :
a.      Koperasi produsen : adalah koperasi yang anggota nya para produsen barang atau jasa serta memiliki rumah tangga usaha.
b.      Koperasi konsumen : adalah koperasi yang anggota nya para konsumen akhir atau pemakai barang / jasa yang di tawarkan para pemasok di pasar.
Hasil dari observasi adalah bahwa kopma merupakan koperasi konsumen. Karena koperasinya ditujukan kepada keperluan mahasiswa dalam  bentuk barang/jasa.
3.      Keunggulan Koperasi
3.1  Jumlah anggota, bersifat sukarela
Keunggulan koperasi di bandingkan dengan badan usaha yang lain adalah jumlah keanggotaannya yang tidak terbatas serta bersifat sukarela ( volunteer ) serta terbuka. Jadi setiap orang dapat menjadi anggota koperasi dengan hanya membayar simpanan pokok dan simpanan wajib yang sudah di sepakati dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan tanggung jawab keanggotaan nya bersifat terbatas.
Hasil dari observasi adalah di FKM UI terdapat 96 anggota dan 2 karyawan. Koperasi FKM UI mengumpulkan anggota dari mahasiswa yang ada didalam kampus tersebut.
3.2  simpanan, iuran dan pokok wajib anggota
Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib anggota koperasi  di tentukan  bersama sehingga terjangkau oleh semua anggota, serta  tidak ada perbedaan di antara para anggota dalam bentuk apapun.
Hasil dari observasi adalah FKM UI mewajibkan setiap anggota yang mendaftar membayar simpanan pokok Rp. 70.000,- dan Rp. 5.000,- setiap bulannya
3.3  Mengutamakan kepentingan anggota
Tujuan dari didirikannya koperasi adalah untuk mengutamakan kesejahteraan para anggota nya. Pendapatan dan laba yang diperoleh dari koperasi hanyalah merupakan konsekuensi atau akibat dari usaha pencapaian tujuanmensejahterakan anggota nya. Keuntungan yang di peroleh dari koperasi berupa SHU ( Sisa Hasil Usaha ) yang setiap akhir tahun akan di kembalikan lagi kepada anggota di samping untuk dana cadangan. Sedangkan besarnya pembagian SHU yang di terima oleh anggota berdasarkan atas jasa masing – masing anggota yang telah di berikan kepada koperasi.
4.      Kewirausahaan koperasi
4.1  Pengertian Kewirausahaan Koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil resiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kedejahteraan bersama.
Dari definisi tersebut dapat di kemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif. Sedangkan tugas dari kewira usahaan koperasi adalah mengambil prakarsa inovatif, yaitu berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan koperasi dapat dilakukan oleh semua anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembanguan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
4.2  Koperasi dengan koperasi lain.
Adalah suatu pola kerjasama usaha koperasi yang bertujuan untuk mencapai kesatuan bersama. Adapun bentuk dari kerjasama koperasi dengan koperasi lain dapat berupa :
1)      Kerjasama vertikal : kerjasama antara koperasi – koperasi primer dengan koperasi – koperasi sekunder yang sejenis
2)      Kerjasam horizontal : kerjasama antara koperasi primer dengan koperasi primer dan koperasi sekunder dengan koperasi sekunder
3)      Kerjasama diagonal : kerjasama antara koperasi primer dengan koperasi sekunder yang tidak sejenis, dan antara koperasi dengan non koperasi
4)      Kerjasma internasional : kerjasama koperasi yang berada di dalam negeri dengan koperasi di luar negeri.
Adapun manfaat dari kerjasama koperasi tersebut diantaranya :
1)     Meningkatkan pemanfaatan sumber daya dan sumber dana yang berasal dari dalam gerakan koperasi secara efisien sehingga dapat memunculkan daya guna yang berlipat secara tepat
2)      Memperluas usha antar koperasi agar manfaat ekonomis yang di peroleh dapat jatuh ke tangan koperasi
3)      Koperasi sebagai kekuatan ekonomi nasional yang tangguh melalui alih sumber daya teknologi dari stu koperasi ke koperasi yang lain
4)      Menggalang tumbuhnya kepercayaan anggota maupun masyarakat terhadap koperasi melalui usaha – usaha yang semakin terpadu dalam satu lingkup sistem yang terarah serta menaikkan sumbangan koperasi terhadap pembentukan produksi nasional yang lebih bermanfaat
5)      Memudahkan pembinaan dan pengawasan antar koperasi yang stu dengan yang lain serta memunculkan para wirakoperasi yang berwawasan luas.

KESIMPULAN
Dari pemaparan mengenai koperasi diatas dapat di ambil kesimpulan bahwa Koperasi Mahasiswa dalam hal ini KOPERASI MAHASISWA FKM-UI merupakan salah satu jenis koperasi yang dapat menumbuhkan jiwa kewirausahaan koperasi. Karena pada koperasi mahasiswa FKM – UI tersebut para mahasiswa dapat belajar bagaimana mengelola suatu koperasi dengan baik, salah satu nya dengan bidang perdagangan ( toko koperasi ) serta simpan pinjam anggota, serta mengadakan pembagian SHU kepada anggota di setiap tahunnya. Selain itu baik anggota maupun pengurus yang ada di koperasi mahasiswa FKM – UI di tuntut untuk memiliki jiwa yang inovatif sehingga dapat mewujudkan kegiatan usaha yang mampu mengembangkan koperasi mahasiswa FKM – UI di masa yang akan datang.









Galery Foto saat kegiatan observasi koperasi FKM UI
1.     Gambar Struktur Organisasinya

2.    Depan Koperasi FKM UI


3.    Saat Berkunjung ke cabang Koperasi FKM UI bersama ketua koperasinya.



4.    Spanduk depan koperasi FKM UI
5. rnak pernik penjulan barang dan jasa yang dujual di Koperasi FKM UI


6.     Pelayanan jasa dalam Koperasi FKM UI