Sabtu, 28 Mei 2016

BAB 7 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

BAB 7. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

7.1 Pengertian
Istilah hak kekayaan intelektual terdiri dari dua kata, yakni hak kekayaan dan intelektual.
Hak kekayaan intelektual  ialah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda yang mempunyai objek benda intelektual, yaitu benda yang mempunyai objek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dapat berbuat apa saja sesuai kehendaknya.
Dalam pasal 7 TRIPS (tread related aspect of intellectual property right) dijabarkan untuk perlindungan dan penegakan hukum HKI untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan, penyebaran, penyebaran teknologi, dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan penggunan pengetahuan teknologi, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
7.2 Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam hak kekayan intelektual adalah prinsip ekonomi, keadilan, kebudayaan, dan sosial.
1.     Prinsip Ekonomi
Hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam hal yang memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.     Prinsip Keadilan
Didalam menciptakan suatu karya atau orang yang bekerja membuahkan hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, sastra yang akan mendapatkan perlindungan dalam pemilikannya.
3.     Prinsip Kebudayaan
Perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia. Dengan cara menciptakannya suatu karya.
4.     Prinsip Sosial
Hak yang diakui oleh hukum merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan kepentingan individu dan masyarakat.
7.3 Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dibagi menjadi dua, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.
Hak kekayaan industri ialah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik pendustrian. Berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai Perlindungan Hak Kekayaan Industri Taun 1883, meliputi paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
7.4 Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum ini dapat ditemukan dalam
1.     Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2.     Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
3.     Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
4.     Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
5.     Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tenatang Rahasia Dagang
6.     Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
7.     Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

7.5 Hak Cipta
7.5.1 Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
7.5.2 Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Berdasarkan Pasal 2 Undang –Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, hak cipta yang dimiliki oleh pencipta yang setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat.
7.5.3 Ciptaan yang dilindungi
Dalam undang – undang ini, ciptaan yang dilindungi adlah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
1.     Buku, program, dan semua hasil karya tulid lain.
2.     Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3.     Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan da ilmu pengetahuan.
4.     Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
5.     Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim.
Sementara itu, yang tidak ada hak cipta meliputi :
1.     Hasil rapat terbuka lembaga – lembaga Negara.
2.     Peraturan perundang – undangan.
3.     Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah.
4.     Putusan pengadilan atau penetapan haki atau,
5.     Keputusan badan arbitase atau keputusan badan – badan sejenis lainnya.

7.5.4 Masa Berlaku Hak Cipta
Dalam pasal 29 sampai dengan pasal 34 Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa / jangka waktu untuk suatu ciptaan. Dengan demikian, jangka waktu tergantung dari jenis ciptaan.
1.     Hak cipta atas suatu ciptaan berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meniggal dunia. Ciptaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta yang hidup terlama meniggal, antara lain:
2.     Buku, pamphlet, dan semua hasil karya tulis lainnya,
3.     Lagu atau music dengan atau tanpa teks,
4.     Drama atau drama musical, tari, koreografi,
5.     Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung,
6.     Arsitektur,
7.     Hak atas ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan, antara lain:
8.     Program computer,
9.     Senimatografi,
10.          Fotografi,
11.          Database, dan
12.          Karya hasil pengalihan wujud.
7.5.5 Pendaftaran Hak Cipta
Pendaftaran ciptaan tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta, pendaftaran hanyalah untuk mempermudah pembuktian jika ada sengketa.
7.5.6 Lisensi
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jendral Hak Cipta.
7.5.7 Penyelesaian sengketa
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atau dapat diajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
7.5.8 Pelanggaran Terhadap Hak Cipta
Diatur dalam pasal 72 dan 73 UU nomor 19 tahun 2002 yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
7.6 Hak Paten
7.6.1 Pengertian
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1). Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
1.     Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
2.     Inventoradalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU
Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
7.6.2 Lingkup Paten
Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
Paten yang tidak diberikan untuk invensi, yaitu :
– proses atau produk, pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketetiban umum, atau kesusilaan
– metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang ditetapkan terhadap manusia dan atau hewan
– teori metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika
7.6.3 Jangka Waktu Paten
Berdasarkan pasal 8 UU nomor 14 tahun 2001, paten diberikan jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang. Untuk paten sederhana diberi jangka waktu 10 tahun. 
7.6.4 Permohonan Paten
Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman & HAM. 
7.6.5 Pengalihan Paten
Berdasarkan pasal 66 UU nomor 14 tahun 2001, paten dapat dialihkan baik seluruh atau sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan undang-undang.
7.6.6 Paten Sederhana
Paten sederhana hanya diberikan untuk satu invensi, dicatat, dan diumumkan di direktorat jendral sebagai bukti. Paten sederhana tidak dapat dimintakan lisensi wajib.
7.6.7 Penyelesaian Sengketa
Pemegang paten berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga terhadap siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksudkan dengan perundang-undangan ini.
7.6.8 Pelanggaran terhadap hak paten
Pelanggaran terhadap hak paten akan dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
7.7 Hak Merek
7.7.1. Pengertian
Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.
7.7.2. Jenis-Jenis Merek
1.     Merek Dagang
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2.     Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3.     Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
7.7.3 Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan
Hal-hal yang menyebabkan suatu merek tidak dapat di daftarkan
·         Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
·         Tidak memiliki daya pembeda
·         Telah menjadi milik umum
7.7.4 Pendaftaran Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
·         Orang (persoon)
·         Badan Hukum (recht persoon)
·         Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
7.7.5 Fungsi Merek
·         Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
·         Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
·         Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
·         Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
7.7.6 Persyaratan Hak Merek
1.      Mengajukan permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan :
1.     Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
2.     Foto copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
3.      Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif);
4.     Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
5.     Tanda pembayaran biaya permohonan;
6.     25 helai etiket merek (ukuran max 9×9 cm, min. 2×2 cm);
7.     Surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
2.      Mengisi formulir permohonan yang memuat :
1.     Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
2.     Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
3.     Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan;
4.     Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas
3.     Membayar biaya permohonan pendaftaran merek.
7.8 Perlindungan Varietas Tanaman
Indonesia memiliki Undang-Undang No 14 tahun 2001 yang berkaitan dengan Paten termasuk di dalamnya mengatur paten yang berkaitan dengan tanaman, dan Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) yaitu undang-undang No 29 tahun 2000. Undang-undang paten dapat memberikan perlindungan bagi tanaman yang dikembangkan melalui proses rekayasa genetika (Bioteknologi) yang berkaitan dengan “proses” pembentukan tanaman, sedangkan Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dapat diberikan bagi varietas tanaman baru yang memenuhi persyaratan Baru, Unik, Seragam, Stabil (BUSS).
Sebuah varietas dikatakan baru apabila tanaman tersebut belum pernah di perdagangkan di Indonesia, namun jika telah di perdagangkan di Indonesia tidak lebih dari 1 tahun, ataupun di luar negeri untuk tanaman semusim tidak lebih dari 4 tahun, dan untuk tanaman tahunan tidak lebih dari 6 tahun. Unik jika varietas tanaman itu dapat dibedakan dari varietas lainnya yang telah ada, seragam jika sifat-sifat utama atau penting dari varietas tanaman itu seragam meskipun bervariasi akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda, stabil jika sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang.
Dalam UU Paten dijelaskan bahwa pemberian paten bagi tanaman harus memiliki syarat baru, mengandung langkah inventif dan dapat di terapkan di Indrustri. Sedangkan UU perlindungan Varietas tanaman tidak memerlukan syarat-syarat tersebut, cukup dengan syarat Baru, Unik, Seragam, Stabil (BUSS) saja.
Dari sisi perlindungan, Undang-undang paten lebih berkaitan dengan perlindungan “proses” secara bioteknologi atau rekayasa genetika tanamannya, sedangkan UU Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) lebih berkaitan dengan “produk jadinya” yaitu varietas tanaman nya itu sendiri yang di peroleh melalui kegiatan pemuliaan tanaman (Plant Breeding).
7.9 Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu:
1.     Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
2.     Memiliki nilai ekonomiapabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
3.     Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila:
4.     Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
5.     Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.
7.10 Desain Industri
Desain industri adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atauwarna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Desain Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain industri.
Syarat – syarat Perlindungan Desain
Hak Desain Industri diberikan untuk desain industri yang baru, Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, meskipun terdapat kemiripan. Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud adalah pengungkapan desain industri yang sebelum :
1.     Tanggal penerimaan
2.     Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
3.     Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia.
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut :
1.     Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi
2.     Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Selain itu, Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
7.11 Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Untuk mempermudahkan pengertiannya secara garis besar istilah “desain tata letak sirkuit terpadu” dibagi dua yaitu “desain tata letak” dan “sirkuit terpadu”, yang masing-masing pengertiannya adalah sebagai berikut:
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.


Sabtu, 23 April 2016

HUKUM ASURANSI

HUKUM ASURANSI


A. DASAR HUKUM ASURANSI
       Seperti diketahui dinegara Perancis kodifikasi hukum Perdata dan hukum Dagang diselenggarakan oleh Kaisar Napoleon dan dimuat dalam dua Kitab yaitu Code Civil ( Kitab Hukum Perdata ) dan Code de Commerce ( Kitab Hukum Dagang ). Ini terjadi pada permulaan abad 19. Pada waktu itu dalam Code de Commerce hanya termuat pasal-pasal mengenai asuransi laut. Dalam rancangan undang-undang yang diadakan di negara Belanda untuk Kitab Hukum Dagang juga hanya termuat peraturan tentang asuransi laut. Baru dalam rancangan undang-undang terakhir yang kemudian menjadi undang-undang yaitu Kitab Undang-undang Hukum Perniagaan ( Wetboek Van Koophandel ) dalam tahun 1838, termuat peraturan-peraturan mengenai asuransi kebakaran, asuransi hasil bumi dan asuransi jiwa. Sistem ini juga dianut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perniagaan untuk Hindia Belanda dulu, yang sampai sekarang masih berlaku di Indonesia.
          Pokok-pokok pengaturan asuransi dalam KUHD terdapat dalam buku I bab 9 dan 10 serta buku II bab 9 dan 10. Buku I bab 9 mengatur tentang asuransi pada umumnya, buku I bab 10 mengatur tentang asuransi kebakaran, asuransi hasil pertanian dan asuransi Jiwa. Sedangkan buku II bab 10 mengatur tentang asuransi pengangkutan didarat dan di sungai-sungai serta perairan pedalaman. Khusus mengenai bab 9 yang berjudul tentang asuransi pada umumnya mengandung arti bahwa ketentuan yang terdapat dalam buku I bab 9 tersebut berlaku bagi semua cabang asuransi baik di dalam maupun di luar KUHD. Hal ini seperti yang dikemukakan oleh H.M.N.Purwosutjipto (1988:S)
“Sifat berlaku secara umum ini saya simpulkan dari :
a. Judul bab ke 9 yang berbunyi : tentang asuransi atau pertanggungan pada umumnya.
b. Isi rumusan pasal 248 KUHD yang berbunyi :
“Terhadap segala macam pertanggungan baik yang diatur dalam buku kesatu maupun dalam buku kedua KUHD berlakulah ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal berikut.”
Jadi apabila disimpulkan , maka buku I bab 9 KUHD dapat berlaku bagi semua cabang-cabang asuransi baik didalam maupun di luar KUHD. Asuransi yang tidak termasuk jenis asuransi kebakaran, pengangkutan dan jiwa seperti yang diatur dalam KUHD merupakan perkembangan praktek berdasarkan kebutuhan untuk mengatasi risiko-risiko baru.
Walaupun pokok-pokok pengaturan asuransi terdapat dalam KUHD, namun dasar hukum asuransi itu sendiri terdapat dalam pasal 1774 KUHPerdata yang menentukan bahwa :
“ Suatu perjanjian untung-untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung ruginya baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak bergantung pada suatu kejadian yang belum tentu. Demikian adalah Perjanjian asuransi; bunga cagak hidup; perjudian dan pertaruhan. Perjanjian yang pertama diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang”.
             Dalam ketentuan pasal 1774 KUHPerdata seperti dikemukakan diatas antara lain disebutkan bahwa perihal asuransi akan diatur dalam KUHD. Oleh karenanya untuk mengetahui apakah dimaksud dengan asuransi dapat dilihat dalam pasal 246 KUHD.
Asuransi menurut pasal 246 KUHD atau Wetboek van koophandel adalah :
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian , kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Apabila kita melihat definisi tersebut dapat dilihat adanya unsur-unsur asuransi, yaitu :
a . Penanggung dan tertanggung sebagai para pihak
b.Premi yaitu sejumlah uang yang harus dibayar tertanggung kepada Penanggung
c. Peristiwa tertentu, yaitu peristiwa yang belum terjadi
d. Ganti rugi, perjanjian asuransi memang diadakan untuk memberikan ganti rugi, namun ganti rugi hanya dikenal dalam asuransi kerugian( dalam asuransi jiwa tidak dikenal adanya ganti rugi ,karena hilangnya nyawa seseorang tidak dapat dikatakan sebagai kerugian, namun musibah yang pasti terjadi hanya waktunya tidak diketahui.
Keempat unsur diatas dapat dikatakan sebagai unsur mutlak dalam asuransi, sebab dengan tidak terpenuhinya salah satu unsur tersebut tidak dapat disebut sebagai perjanjian asuransi. Berdasarkan pengertian asuransi pada pasal 246 KUHD dapat disimpulkan bahwa dalam asuransi terdapat 4 unsur yaitu adanya perjanjian, premi, adanya ganti rugi dan adanya suatu peristiwa yang tak tertentu. Selain itu dalam menentukan apakah seorang penanggung menjadi terikat membayar ganri gi, tidak saja semata-mata ditentukan oleh nyatanya peristiwa yang diperjanjikan telah terjadi dan nyatanya tertanggung telah menderita kerugian.
Untuk itu masih ditentukan lagi oleh beberapa faktor yang berpengaruh, umumnya faktor-faktor itu meliputi :
a.         bagaimana dengan peristiwa yang diperjanjikan?
b.         sampai seberapa jauh causa terjadinya kerusakan dihubungkan dengan                        peristiwa yang diperjanjikan ?
c.         apakah bahaya datangnya dari luar atau dari dalam barang sendiri ?
d.         adakah kesalahan tertanggung ?
e.         hal-hal yang memberatkan resiko penanggung sudahkah diberitahukan                     tertanggung ?
B. PENGGOLONGAN ASURANSI
Asuransi dapat digolongkan dalam beberapa bentuk, yaitu sebagai berikut:
1. Menurut sifat pelaksanaannya, ada dua bentuk asuransi: 
a. Asuransi sukarela, yaitu asuransi yang pada prinsipnya dilakukan dengan cara sukarela, dimana semata – mata dilakukan atas keadaan ketidakpastian atau kemungkinan terjadinya resiko kerugian atas sesuatu yang diasuransikan tersebut. Misalnya asuransi kecelakan, asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, dan sebagainya.
b. Asuransi wajib, merupakan asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak – pihak yang terkait, dimana pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang – undangan yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya asuransi tenaga kerja.
2. Menurut Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian:
a. Usaha asuransi, yang dapat digolongkan lagi menjadi:
1) Asuransi kerugian atau adalah usaha yang memberikan jasa – jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
2) Asuransi jiwa atau adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalmya seorang yang dipertanggungkan.
3) Reasuransi atau adalah pertanggungan atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dari asuransi suatu sistem penyebaran resiko, dimana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada yang lain.
b. Usaha Penunjang Asuransi, yang dapat digolongkan lagi menjadi:
1) Pialang asuransi adalah usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan pemyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
2) Pialang reasuransi adalah yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
3) Penilai kerugian asuransi adalah usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
4) Konsultan aktuaria adalah usaha yang memberikan jasa konsultan aktuaria.
5) Agen asuransi adalah pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
3. Menurut The Chartered Insurance Institute, London:
a. Asuransi harta atau property insurance adalah asuransi untuk semua milik yang     berupa harta benda, yang memiliki resiko atau bahaya kebakaran kecurigaan,           tenggelam di laut, misalnya asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan,                   asuransi penerbangan, asuransi kecelakaan;
b. Asuransi tanggung gugat atau liability insurance adalah asuransi untuk                     melindungi tertanggung terhadap kergian yang timbul dari gugatan pihak ketiga     karena kelalaian tertanggung;
c. Asuransi jiwa atau life insurance;
d. Asuransi kerugian atau general insurance;
e. Reasuransi atau reinsurance.
4.Menurut jangka waktunya asuransi dapat digolongkan menjadi:
• Asuransi jangka pendek
• Asuransi jangka panjang
Asuransi jiwa umumnya merupakan asuransi jangka panjang. Asuransi kerugian merupakan asuransi jangka pendek.
5.Menurut objeknya, asuransi dapat digolongkan menjadi:
• Asuransi orang ialah untuk menggantikan kerugian yang terjadi yang bersangkutan dengn seseorang untuk menjamin kelangsungan hidupnya jika sewaktu-waktum terjadi kecelakaan seperti asuransi jiwa.
• Asuransi barang untuk menggantikan kerugian yang bersangkutan yang terjadi dengan barang-barang berharga yang dimiliki misalnya asuransi pengangkutan barang.


C. PRINSIP-PRINSIP ASURANSI
Menurut KUH Dagang yang merupakan prinsip dasar asuransi atau pertanggungan adalah sebagai berikut:
1. Prinsip Kepentingan yang Dapat Diasuransi ( Insurable Interest)
Prinsip Kepentingan yang bisa diasuransikan atau dipertanggungkan ini terkandung dalam ketentuan Pasal 250 KUHD yang pada intinya menentukan bahwa agar suatu perjanjian dapat dilaksanakan, maka objek yang asuransikan haruslah merupakan suatu kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest), yakni kepentingan yang dapat dinilai dengan uang. Dengan perkataan lain, menurut asas ini seseorang boleh mengasuransikan barang-barang apabila yang bersangkutan mempunyai kepentingan atas barang yang dipertanggungkan.
2. Prinsip keterbukaaan (Utmost Good Faith)
Prinsip keterbukaan (utmost good faith) ini terkandung dalam ketentuan Pasal 251 KUHD yang pada intinya menyatakan bahwa penutupan asuransi baru sah apabila penutupannya didasari itikad baik.
3. Prinsip Indemnitas (Indemnity)
Prinsip Indemnitas terkandung dalam ketentuan Pasal 252 dan Pasal 253 KUHd. Menurut prinsip indemnitas bahwa yang menjadi dasar penggantian kerugian dari penanggung kepada tertanggung adalah sebesar kerugian yang sesungguhnya diderita oleh tertanggung adalah sebesar kerugian yang sesungguhnya diderita oleh tertanggung dalam arti tidak dibenarkan mencari keuntungan dari ganti rugi asuransi. Dengan kata lain, inti dari prinsip idemnitas adalah seimbang, yakni seimbang antara kerugian yang betul-betul diderita oleh tertanggung dengan jumlah ganti kerugiannya. Sehubungan dengan hal tersebut, prinsip ganti kerugian hanya berlaku bagi asuransi yang kepentingannya dapat dinilai dengan uang, yakitu asuransi kerugian.
Dalam KUHD diperkenankan terjadinya asuransi berganda, sepanjang asuransi dilakukan dalam itikad baik. Tetapi mengenai itikad baik ini tidak dijelaskan lebih lanjut dalam KUHD.
4. Prinsip Subrogasi
Subrogasi adalah penggantian kedudukan tertanggung oleh penanggung yang telah membayar ganti kerugian, dalam melaksanakan hak-hak tertanggung kepada pihak ketiga yang mungkin menyebabkan terjadinya kerugian. Prinsip subrogasi ini terkandung dalam ketentuan pasal 284 KUHD yang pada intinya menentukan bahwa apabila tertanggung sudah mendapatkan penggantian atas dasar prinsip lain, walaupun jelas ada pihak lain yang bertanggung jawab pula atas kerugian yang dideritanya. Penggantian dari pihak lain harus diserahkan pada penanggung yang telah memberikan ganti rugi yang dimaksud.
Akan tetapi ada kemungkinan terjadi kerugian yang diderita oleh tertanggung tidak diganti sepenuhnya oleh penanggung. Apabila pasal 284 KUHD dilaksanakan secara ketat maka menimbulkan ketidakadilan bagi tertanggung sebab kehilangan haknya untuk menuntut ganti kerugian kepada pihak ketiga. Untuk menyelesaikan masalah itu, maka menurut Emmy Simanjuntak sebaiknya diterapkan subrogasi terbatas.
5. Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)
Dengan ditutupnya perjanjian asuransi, menimbulkan kewajiban kepada penanggung untuk memberikan ganti kerugian karena tertanggung menderita kerugian. Untuk itu harus dapat ditentukan apakah peristiwa yang menjadi penyebab kerugian berada dalam tanggungan penanggung. Dengan perkataan lain harus ditelaah kaitan dengan peristiwa tersebut dengan kerugian yang terjadi. Apabila kerugian tersebut disebabkan oleh peristiwa yang tidak termasuk penyebab kerugian yang diakui dalam asuransi, maka penanggung dibebaskan dari kewajibannya.
6. Prinsip Gotong Royong
Prinsip ini maksudnya penyelesaian masalah yang timbul dilakukan dengan cara bersama-sama.

D.POLIS ASURANSI
Polis asuransi adalah akta atau sertifikat yang berisi asuransi yang dibuat secara tertulis dan diterbitkan perusahaan asuransi yang akan dibayarkan sesuai pertanggungan atau jatuh tempo oleh penjaminnya (perusahaan asuransi).
Untuk setiap perjanjian perlu dibuat bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak   yang mengadakan perjanjian
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam polis adalah :
·         Polis dibuat dengan iktikad baik dari kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian.
·         Dituliskan / disebutkan dengan tegas dan jelas mengenai hal-hal yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak, hak-hak masing-masing pihak, sangsi atas pelanggaran perjanjian, dan sebagainya.
·         Redaksinya harus disusun sedemikian rupa sehingga dengan mudah dapat ditangkap maksud dari perjanjian itu, juga tidak memberi peluang untuk menyalahtafsirkannya.
Pada dasarnya, polis asuransi adalah suatu kontrak yakni suatu perjanjian yang sah antara penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi) dengan tertanggung, dimana pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang dengan imbalan pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.
Agar suatu kerugian potensial (yang mungkin terjadi) dapat diasuransikan (insurable) maka harus memiliki karakteristik:
1)      terjadinya kerugian mengandung ketidakpastian,
2)      kerugian harus dibatasi,
3)      kerugian harus signifikan,
4)      rasio kerugian dapat terprediksi dan
5)      kerugian tidak bersifat katastropis (bencana) bagi penanggung.
Penyerahan Polis
Penanggung harus menyerahkan polis kepada tertanggung dalam jangka waktu sebagai berikut :
·         Bila perjanjian dibuat seketika dan langsung antara penanggung dan tertanggung atau yang dikuasakan tertanggung, maka polis yang telah ditandatangani oleh penanggung harus diserahkannya kepada tertanggung ddalam tempo 24 jam (pasal 259 KUHD).
·         Jika pertanggungan dilakukan melalui makelar asuransi (broker), maka polis yang telah ditandatangani oleh penanggung harus diserahkan kepada tertanggung paling lama dalam tempo 8 hari (pasal 260 KUHD).
Sekalipun secara otentik telah ditetapkan batas waktu penyerahan polis oleh penanggung kepada tertanggung, namun di dalam praktek asuransi, penanggung baru mau menyerahkan polis kepada tertanggung setelah dia memperoleh pembayaran premi dari tertanggung
Fungsi Umum Polis
·         perjanjian pertanggungan (a contract of indemnity).
·         sebagai bukti jaminan dari penanggung kepada tertanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin akan dialami oleh tertanggung akibat peristiwa yang tidak diduga sebelumnya, dengan prinsip :
·         untuk mengembalikan tertanggung kepada kedudukannya semula sebelum terjadi/mengalami kerugian.
·         untuk menghindarkan tertanggung dari kebangkrutan (total collapse).
·         bukti pembayaran premi asuransi oleh tertanggung kepada penanggung sebagai balas jasa atas jaminan penanggung.
Fungsi Polis
Fungsi Polis Bagi Tertanggung
·         sebagai bukti tertulis atas jaminan penanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin akan dideritanya yang ditanggung oleh polis.
·         sebagai bukti (kwitansi) pembayaran premi kepada penanggung.
·         sebagai bukti otentik untuk menuntut penanggung bila lalai atau tidak mematuhi jaminannya.    

Fungsi Polis Bagi Penanggung
·         sebagi bukti (tanda terima) premi asuransi dari tertanggung
·         sebagai bukti tertulis atas jaminan yang diberikannya kepada tertanggung untuk membayar ganti rugi yang mungkin diderita oleh tertanggung.
·         sebagai bukti otentik untuk menolak tuntutan ganti rugi (klaim) bila yang menyebabkan kerugian tidak memenuhi syarat-syarat polis.

REFERENSI :
Kasmir (2012). Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Depok : Penerbit PT Rajagrafinda Persada.
Supriatna (2013). Keuntungan asuransi. From http://www.anneahira.com/keuntungan-asuransi.htm, 21 Mei 2014
Aji (2013). Asuransi Definisi. From http://www.asuransi-mobil.com/asuransi-definisi.htm, 12 Mei 2014

Jumat, 11 Maret 2016

PANDANGAN ISLAM TENTANG LGBT

PANDANGAN ISLAM TENTANG LGBT

Tahukah anda tentang LGBT?
LGBT adalah  singkatan dari Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender. Lesbian adalah istilah bagi perempuan yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama perempuan, Gay adalah sebuah istilah bagi laki-laki yang umumnya digunakan untuk merujuk orang homoseksual atau sifat-sifat homoseksual, Biseksualitas merupakan ketertarikan romantis, ketertarikan seksual, atau kebiasaan seksual kepada pria maupun wanita.Transgender merupakan ketidaksamaan identitas gender seseorang terhadap jenis kelaminnya yang ditentukan, atau kelaminnya dari laki-laki menjadi perempuan.
Apa sebab mereka berada di dalam LGBT ?
Ada banyak faktor yang menyebabkan seorang pria menjadi gay atau penyuka sesama jenis.Faktor pemicu itu di antaranya adalah ia berada di lingkungan di mana homoseksual dianggap sesuatu yang biasa atau umum. Karena tidak ada nilai-nilai moral atau agama yang membekali pengetahuannya sehingga ia memiliki wawasan yang tidak lurus mengenai hubungan antara pria dan perempuan.
Seseorang dapat tumbuh menjadi seorang gay karena pengalaman buruk dengan pengasuhan keluarga seperti memiliki ibu yang dominan sehingga anak tidak memperoleh gambaran seorang tokoh laki-laki, atau sebaliknya. Faktor lain yang mungkin membuat seseorang keluar dari fitrahnya adalah pengalaman seks dini, yang disebabkan karena menyaksikan gambar-gambar porno dari televisi, DVD, Internet, komik ataupun media lain di sekitarnya.LGBT dapat juga merupakan sebuat penyakit akibat faktor kelainan otak dan genetik maupun karena faktor psikologi.
Mengapa LGBT Eksis?
Beberapa faktor yang menjadi mereka eksis adalah karena kecenderungan akan semakin buruk jika ia bergabung dengan orang-orang dewasa yang homoseksual. Ia tidak memiliki daya tahan imunitas dalam diri yang berasal dari penghayatan agama dan pengaplikasiannya, dan berada pada situasi yang membuatnya dipaksa oleh orang lain untuk melakukan perbuatan yang sangat dilarang oleh agama itu. Eksistensi mereka terus dibangun dengan alasan hak asasi manusia tanpa diskriminasi, mereke melegalkan hubungan bahkan perkawinanya sehingga melahirkan sebuah identitas komunitas masyarakat baru.
Bagaimanakah LGBT Menurut Pandangan Negara Barat?
Menurut pandangan barat LGBT merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi. Dukungan kaum liberal terhadap pelaku LGBT tidak hanya berupa wacana namun direalisasikan dengan mendirikan organisasi persatuan, forum-forum seminar dan pembentukan yayasan dana internasional. Bahkan beberapa negara telah melegalkan dan memfasilitasi perkawinan sesama jenis.
Pemikiran Barat dan Islam sepertinya diciptakan menjadi dua kutub berbeda yang tidak mungkin pernah bertemu. Ini karena landasan nilai-nilai keduanya sangat bertolak belakang. Apabila Barat lebih menonjolkan logika, ilmu pengetahuan ilmiah dan kebebasan, nilai-nilai Islam bersumber pada keimanan dan ketaatan pada wahyu Ilahi dan sunah Nabi.
Bagaimana LGBT dalam pandangan Islam ?
Sementara itu, Islam menghendaki pernikahan antar lawan jenis, laki-laki dengan perempuan, tidak semata untuk memenuhi hasrat biologis namun sebagai ikatan suci untuk menciptakan ketenangan hidup dengan membentuk keluarga sakinah dan mengembangkan keturunan umat manusia yang bemartabat. Perkawinan sesama jenis tidak akan pernah menghasilkan keturunan, dan mengancam kepunahan generasi manusia. Perkawinan sesama jenis semata-mata untuk menyalurkan kepuasan nafsu hewani.
LGBT dalam pandangan Islam, sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasulullah dalam Al-Quran dan Sunah, homosek merupakan perbuatan hina dan pelanggaran berat yang merusak harkat manusia sebagai makhluk ciptaan Allah paling mulia. Tuhan (Allah) menciptakan Adam dan Hawa beserta kaumnya untuk berpasang-pasangan tetapi bukan Adam dan Badrun yang diciptakan untuk berpasangan,ini adalah bagian kecil atau salah satu yang akan membuat sang pencipta membubarkan dunianya.
Pada masa Nabi Luth kaum homosek langsung mendapat siksa dibalik buminya dan dihujani batu panas dari langit. Selain zina dan pemerkosaan, pelanggaran seksual menurut Islam termasuk LGBT, incest (persetubuhan sesama muhrim) dan menjimak binatang. Sanksi bagi pelaku semua pelanggaran seksual tersebut adalah hukuman mati, Rasulullah SAW bersabda:”…dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda:” Barang siapa menjumpai kalian orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah orang yang mengerjakan dan orang yang dikerjai”.[Hadist Ibnu Majah No. 2561 Kitabul Hudud]. Dalam hadits lain Rasulallah SAW bersabda:”… Ibnu Abbas meriwayatkan: “Barang siapa menjimak muhrimnya maka bunuhlah, dan barang siapa menjimak hewan maka bunuhlah pelaku dan binatang yang dijimak”. [Hadist Ibnu Majah No. 2564 Kitabul Hudud].
Didalam Al Quran, Allah Ta’ala mengabadikan bagaimana dahsyatnya laknat dan azab langsung dari Allah subhanahu wa ta’ala kepada pelaku homoseksual ini di jaman nabiyullah Luth AS. Pelanggaran seksual berupa homoseks umat Nabi Luth bisa dilihat dalam Al-Quran: Surat An-Naml ayat 54-55, Ash-Syu’araa’ ayat 165 – 166 dan Huud ayat 77-82.
Dalam Surat An-Naml ayat 54-55, Allah SWT berfirman: “Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan hina itu dan kalian memamerkannya?”(54)Mengapa kamu mendatangi laki-laki dengan nafsu(mu), bukan (mendatangi) wanita? Sebenarnya kalian adalah kaum yang bodoh(55). Dalam surah Ash-Syu’araa’ ayat 165 – 166 Allah SWT berfirman: “Mengapa kamu mendatangi (menyukai) jenis lelaki di antara manusia (165), dan kamu tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas(166)”. Dalam surah Huud ayat 81-82, bagaimana dahsyatnya azab dari Allah Ta’ala, sebagaimana firman-Nya: “Para utusan (malaikat) berkata: “Hai Luth, sesungguhnya kami adalah utusan-utusan Tuhanmu, sekali-kali mereka tidak akan dapat mengganggu kamu, sebab itu pergilah dengan membawa keluarga dan pengikut-pengikut kamu di akhir malam dan janganlah ada seorangpun di antara kamu yang tertinggal, kecuali isterimu. Sesungguhnya dia akan ditimpa azab yang menimpa mereka karena sesungguhnya saat jatuhnya azab kepada mereka ialah di waktu subuh; bukankah subuh itu sudah dekat?”(81).Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi (82).